Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 ihwal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pemberhentian perangkat desa sanggup kami diuraikan berikut ini:
Bahwa saat seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa itu harus mempunyai dasar aturan yang jelas, apa yang menjadikan perangkat desa tersebut diberhentikan.
Bahwa secara detail, perangkat desa itu sanggup diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:
- Meninggal dunia.
- Habis masa jabatan menurut usia, ialah 60 (enam puluh) tahun.
- Terpidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
- Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
- Berhalangan tetap, ialah sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan kiprah menurut Keterangan dokter.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
- Mengundurkan diri.
Bahwa yang menjadikan perangkat desa diberhentikan itu terdapat mekanisme masing-masing yang harus ditaati.
Bahwa tidak boleh oleh aturan melaksanakan pemberhentian perangkat desa sebab konflik kepentingan. misalnya pengaruh pilkades, dll.
Selengkapnya: Silakan sobat Unduh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa"