Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 ihwal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pemberhentian perangkat desa sanggup kami diuraikan  berikut ini:

Bahwa saat seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa itu harus mempunyai dasar aturan yang jelas, apa yang menjadikan perangkat desa tersebut diberhentikan.


Bahwa secara detail, perangkat desa itu sanggup diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia.
  2. Habis masa jabatan menurut usia, ialah 60 (enam puluh) tahun.
  3. Terpidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
  4. Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
  5. Berhalangan tetap, ialah sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan kiprah menurut Keterangan dokter.
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
  7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
  8. Mengundurkan diri.
Bahwa selain penyebab sebagaimana tersebut di atas, perangkat desa yang pengangkatannya cacat aturan juga sanggup diberhentikan. Misalnya diangkat dengan cara ditunjuk oleh Kepala Desa, tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa yang menjadikan perangkat desa diberhentikan itu terdapat mekanisme masing-masing yang harus ditaati.

Bahwa tidak boleh oleh aturan melaksanakan pemberhentian perangkat desa sebab konflik kepentingan. misalnya pengaruh pilkades, dll.

Selengkapnya: Silakan sobat Unduh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. UNDUH DISINI

Related : Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Mengenal 8 Alasan Pemberhentian Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close