Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 ihwal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Desa Sebagai Berikut:
Agar masyarakat desa yang terkena efek Covid-19 segera mendapatkan BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa sanggup pribadi menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu legalisasi apabila penyerahan dokumen keluarga peserta manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.
0 Komentar untuk "Mendes Pdtt Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Semoga Segera Bagikan Blt Dana Desa"