Penerima manfaat BLT-Dana Desa ditetapkan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :
- Calon peserta BLT-Dana Desa yaitu keluarga miskin (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Calon peserta BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud abjad a diatas Tidak termasuk peserta sumbangan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bantaun Sosial Tunai (Bansos Tunai) Kemensos RI, Bansos tunai Pemerintah Provinsi, dan Bansos Tunai Pemerintah Kabupaten.
- Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a dan b tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS sesuai dengan kriteria miskin yang diatur melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Manfaat Blt-Dana Desa"