Kriteria Akseptor Manfaat Blt-Dana Desa

Dana Desa ditetapkan dengan kriteria antara lain sebagai berikut  Kriteria Penerima manfaat BLT-Dana Desa

Penerima manfaat BLT-Dana Desa ditetapkan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :

  • Calon peserta BLT-Dana Desa yaitu keluarga miskin (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Calon peserta BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud abjad a diatas Tidak termasuk peserta sumbangan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bantaun Sosial Tunai (Bansos Tunai) Kemensos RI, Bansos tunai Pemerintah Provinsi, dan Bansos Tunai Pemerintah Kabupaten.
  • Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a dan b tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS sesuai dengan kriteria miskin yang diatur melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud abjad a, b, dan c wajib berdomisili di desa.....................................dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Kriteria Akseptor Manfaat Blt-Dana Desa

0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Manfaat Blt-Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close