Belakangan ini banyak masyarakat yang bertanya wacana bagaimanakah cara memperoleh proteksi PKH? Apa sih syarat memperoleh proteksi PKH?
Simak klarifikasi berikut ini:
Untuk kita ketahui bahwa PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan jadwal pemerintah yang berupa pemberian proteksi tunai bersyarat. Syarat mutlak untuk memperoleh proteksi PKH ialah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu disamping terdaftar dalam DTKS, keluarga tersebut mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
Yang terdiri dari:
Yang terdiri dari:
Yang terdiri dari:
Simak klarifikasi berikut ini:
Untuk kita ketahui bahwa PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan jadwal pemerintah yang berupa pemberian proteksi tunai bersyarat. Syarat mutlak untuk memperoleh proteksi PKH ialah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu disamping terdaftar dalam DTKS, keluarga tersebut mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
Yang terdiri dari:
- Ibu hamil/menyusui.
- Anak berusia nol hingga enam tahun.
Yang terdiri dari:
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.
- Anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat.
- Anak usia enam hingga 21 tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 tahun.
Yang terdiri dari:
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
0 Komentar untuk "Ini Kriteria Peserta Proteksi Pkh Yang Harus Diketahui"