Ini Kriteria Peserta Proteksi Pkh Yang Harus Diketahui

Ini Kriteria Penerima Bantuan PKH Yang Harus Diketahui  Ini Kriteria Penerima Bantuan PKH Yang Harus Diketahui
Belakangan ini banyak masyarakat yang bertanya wacana bagaimanakah cara memperoleh proteksi PKH? Apa sih syarat memperoleh proteksi PKH?

Simak klarifikasi berikut ini:

Untuk kita ketahui bahwa PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan jadwal pemerintah yang berupa pemberian proteksi tunai bersyarat. Syarat mutlak untuk memperoleh proteksi PKH ialah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu disamping terdaftar dalam DTKS, keluarga tersebut mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

a. Komponen Kesehatan

Yang terdiri dari:
  • Ibu hamil/menyusui.
  • Anak berusia nol hingga enam tahun.
b. Komponen Pendidikan

Yang terdiri dari:
  • Anak SD/MI atau sederajat.
  • Anak SMP/MTs atau sederjat.
  • Anak Sekolah Menengan Atas /MA atau sederajat.
  • Anak usia enam hingga 21 tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial

Yang terdiri dari:
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Kriteria Penerima Bantuan PKH Yang Harus Diketahui semoga masyarakat tidak gagal paham dalam menafsirkan wacana Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Related : Ini Kriteria Peserta Proteksi Pkh Yang Harus Diketahui

0 Komentar untuk "Ini Kriteria Peserta Proteksi Pkh Yang Harus Diketahui"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close