Arah Kebijakan Dana Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014



Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Gampong, dana Gampong merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi Gampong dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Gampong dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di Gampong, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian Gampong, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-Gampong.

Adapun arah dan kebijakan dana Gampong tahun 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran dana Gampong. Diperkirakan dana Gampong 2019 akan mengalami kenaikan dari Rp75 triliun sampai Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana Gampong dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan dana Gampong pada beberapa acara prioritas Gampong, ialah 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan denah padat karya tunai dalam penggunaan dana Gampong untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan dana Gampong untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian Gampong melalui optimalisasi tugas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), membuat produk unggulan Gampong, dan memperlihatkan akomodasi susukan permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana Gampong melalui kebijakan penyaluran menurut kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan Gampongmelalui teladan kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, melaksanakan penguatan atas monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan dana Gampong, kapasitas SDM perangkat Gampong, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, sampai Gampong.

Penghitungan dana Gampong di 2019 haruslah benar-benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Gampong, ialah dana Gampong dihitung menurut jumlah Gampong, dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Gampong 2019 dihentikan bertentangan dengan amanat dan semangat UU Gampong.

Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana Gampong di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur Gampong dalam penggunaan, penyerapan, dan pelaporan. Kedua, meminta pemerintah jangan mengedepankan fungsi korporasi di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)  karena akan mematikan kearifan lokal Gampong. 

Sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau akreditasi dan subsidiaritas di dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) .

Related : Arah Kebijakan Dana Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Arah Kebijakan Dana Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close