Peran dan fungsi pendamping PKH ialah sebagai berikut:
PERAN & FUNGSI | TUGAS |
Individu: membangun kemampuan KPM | - Membantu perumusan permasalahan yang dihadapi KPM;
- Memotivasi KPM untuk mengambil keputusan dan memilih masa depannya sendiri.
|
Keluarga: mengubah sikap KPM ke arah yang lebih baik | - Memotivasi KPM memenuhi kewajibannya;
- Melakukan aktivitas P2K2 dalam pertemuan bulanan;
- Memfasilitasi, mediasi dan advokasi KPM untuk mendapat haknya sebagai penerima PKH.
|
Masyarakat: membangun masyarakat terorganisasi | - Menggalang potensi kelompok (sumber daya & jaringan kerja) dengan melaksanakan pendampingan secara terorganisir;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (aparat pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan, UPT pendidikan, UPT kesehatan) dalam pelaksanaan PKH;
- Menyelenggarakan aktivitas pertemuan awal, vaidasi calon peserta, verifikasi dan pemutakhiran data;
- Memfasilitasi dan menuntaskan pengaduan keluhan KPM.
|
Fasilitator | |
Educator | |
Motivator | |
Mediator |
0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Pendamping Pkh"