Syarat Penempatan Dan Pemasangan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 perihal Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi kontribusi tanda pemasangan yaitu 125 cm dari dasar lantai sempurna di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya yaitu 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.

Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :

  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi karakter 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.

Syarat Pemasangan Tanda APAR / Tabung Pemadam pada kolom (tiang) bangunan :

Related : Syarat Penempatan Dan Pemasangan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

0 Komentar untuk "Syarat Penempatan Dan Pemasangan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close