Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 perihal Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi kontribusi tanda pemasangan yaitu 125 cm dari dasar lantai sempurna di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya yaitu 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi karakter 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
0 Komentar untuk "Syarat Penempatan Dan Pemasangan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran"