Peraturan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014

Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014


BAB VI

PERATURAN KEPALA DESA

Pasal 27

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.

(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa mencakup bahan pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Pasal 28

Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 29

Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

(1) Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan etika dan norma etika istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa adat.


Pasal 31

Kepala Desa sanggup tetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.


Pasal 32

(1) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.


Pasal 33

Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 perihal Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Related : Peraturan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014

0 Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close