Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa - Salah satu materi dalam Bahasa Indonesia yaitu kalian akan mempelajari apa itu surat dagang dan surat kuasa. Mungkin beberapa di antara kalian pernah melihat atau bahkan sudah sanggup menciptakan surat dagang dan surat kuasa. Tetapi ada juga di antara kalian yang masih gundah bergotong-royong apa sih surat dagang itu ? apa sih surat kuasa itu ? Maka pada kesempatan ini saya akan menjawab kebingungan kalian wacana pengertian surat dagang dan surat kuasa dengan menunjukkan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa.
Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa |
Dengan mengetahui dan mempelajari pengertian surat dagang dan surat kuasa yang dilengkapi dengan contohnya maka pemahaman kalian wacana pengertian surat dagang dan surat kuasa akan semakin meningkat. Apalagi pada kesempatan ini saya akan menunjukkan Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa berikut ini.
1. Pengertian Surat Dagang
Tahukah kau arti dari surat dagang? Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga yaitu surat yang dipergunakan seseorang, perusahaan, atau tubuh yang menyelenggarakan kegiatan perjuangan bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat niaga antara lain: surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang, penagihan, peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai surat perjanjian saja.
Surat perjanjian yaitu surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua belah pihak atau lebih dan mempunyai kekuatan hukum.
Bagian-bagian dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.
a. Judul surat
Judul surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
b. Nomor surat( kalau ada)
c.Isi surat, mencakup :
1)Bagian pendahuluan, mencantumkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2)Bagian isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.
3)Bagian penutup, mencantumkan daerah dan tanggal surat dibuat, tanda tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi.
2. Contoh Surat Dagang
Agar memperjelas pemahaman kalian wacana apa itu surat dagang maka perhatikan pola surat dagang di bawah ini :
Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Drs. Santoso Eko
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat : Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual.
2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang, selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli.
Dengan ini menunjukan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli kendaraan beroda empat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah kendaraan beroda empat Kijang tahun 1995, nomor rangka MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi H 844453 MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta ru-piah) yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik gres dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala laba dan kerugian serta risiko atas kendaraan beroda empat tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama menjamin bahwa kendaraan beroda empat tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai kendaraan beroda empat tersebut, baik kini maupun di lalu hari, pihak kedua tidak akan menerima tuntutan dan/atau somasi dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas kendaraan beroda empat tersebut. Oleh sebab itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.
Pasal 5
(1) Semua beban pajak semenjak hari ini, bea balik nama kendaraan beroda empat tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan beroda empat ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua.
Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak menentukan domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Demikian surat perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Semarang
Tanggal 10 Oktober 2007
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
TTD MATERAI 6000 TTD
Dra. Prihatini, S.H. Drs. Santoso Eko
Saksi-saksi:
1.Togar Manurung (TTD)
2.Moh. Syahril Amri (TTD)
3. Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa yaitu surat yang berisi mengenai pinjaman kuasa atau suatu wewenang dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga kepada seseorang yang dipercaya untuk melaksanakan kiprah atau misi tertentu. Orang yang diberi surat kuasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak yang memberi surat kuasa.
Adapun bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.
a.Judul surat, contohnya SURAT KUASA.
b. Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.
c.Bagian identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
d.Bagian isi, berisi perihal mengenai pinjaman kuasa kepada orang yang ditunjuk dalam melaksanakan kiprah tertentu.
e.Bagian penutup, terdiri daerah dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan nama terang pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
4. Contoh Surat Kuasa
Supaya kalian terperinci dan paham wacana cara pembuatan surat kuasa, perhatikan pola penulisan surat kuasa di bawah ini.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.Nama : Prasetyo Ika. L, S.T.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
Jabatan : Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, pemberikuasa.
Memberikan kuasa kepada :
2. Nama : Bayu Endro Wibowo, A.Md.
Pekerjaan: PNS
Alamat : Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
Jabatan : Tenaga Administratif BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yang diberi kuasa.
Dengan ini menunjukan bahwa pihak pertama telah sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana di kantor BPN Bantul. Surat kuasa berlaku mulai ketika surat ini dibentuk hingga dengan tanggal 3 Maret 2008, sesudah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.
Demikian surat kuasa ini dibentuk dalam rangkap dua. Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Dibuat di Bantul, Jogjakarta
Tanggal 15 Februari 2008
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
TTD MATERAI 6000 TTD
Bayu Endro W, A.Md. Prasetyo Ika. L, S.T.
Saksi-saksi:
1.Bety Anggraini
2. Fairus Yosa
Semoga dengan adanya Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa ini kalian semakin terperinci dan mengerti apa itu surat kuasa dagang dan surat kuasa. Kaprikornus gampang bukan ? Kalian tentu saya rasa sudah sanggup menciptakan surat dagang dan surat kuasa. Karena pola surat dagang dan surat kuasa di atas sudah sangat lengkap untuk menambah pengetahuan kalian wacana surat dagang dan surat kuasa. Terimakasih telah membaca Pengertian dan Contoh Surat Dagang dan Surat Kuasa.
0 Komentar untuk "Pengertian Dan Pola Surat Dagang Dan Surat Kuasa"