Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Sesuai dengan keputusan bersama Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dalam pendahuluan panduan tersebut disampaikan sebagai berikut:
Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai masalah pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi ketika itu, seluruh satuan pendidikan maupun forum pendidikan tinggi memasuki final semester genap dan akan menghadapi masa evaluasi final tahunatau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan
peserta didik gres (PPDB).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan menciptakan sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untukpenanganan penyebaran Covid-19 berupa pertolongan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan materi habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk aktivitas penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka registrasi dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa aktivitas studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kolaborasi dengan banyak sekali kawan swasta di bidang edutech dantelekomunikasi, serta menginisiasi aktivitas guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan aktivitas Belajar dari Rumah (BDR) yang
disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan banyak sekali tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Kebijakan lainnya ialah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan mencar ilmu dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Menjelang pelaksanaan tahun pedoman dan tahun akademik gres 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa kondusif kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan ini juga menjadi contoh pemerintah tempat dalam mengatur satuan pendidikan sebelum sanggup diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka menurut ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun pedoman dan tahun akademik gres ialah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari banyak sekali kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini sanggup menunjukkan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat sanggup mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah sentra terhadap pembelajaran di tahun pedoman dan tahun akademik gres pada masa pandemi Covid-19.
Download/unduh selengkapnya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tautan yang tersedia pada tampilan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pedoman 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Kala Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri)"