Pajak Penghasilan Tubuh Pasal 25

PERHATIKAN MATERI PEMBELAJARAN "PPH BADAN" BERIKUT INI !


PLEASE  ANSWER THIS QUESTION ABOUT TAX :

Question No.1 

Wajib Pajak Penghasilan sanggup berupa orang Pribadi dan Badan. Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan?



Question No.2 

Dalam ketentuan PPh Badan, Siapa saja yang menjadi subjek pajak PPh tubuh dan Objek PPh badan?

Question No.3 

Tarif PPh untuk badan, mempunyai beberapa ketentuan atau kriteria dalam penerapannya. Bagaimanakah penerapan tarif PPh Badan?


Question No.4 

Dalam perhitungan PPh Badan ada biaya-biaya yang diperkenankan dan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan. Biaya apa saja yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan wajib pajak badan?


Question No.5 

Berikut sebagian data keuangan Toko Bumi pada tahun 2018 :
- Penghasilan bruto = Rp.4.000.000.000
- Beban Pemasaran = Rp.2.000.000.000
- Beban Administrasi = Rp.500.000.000
Berdasarkan data tersebut hitunglah PPh Badan terutangnya!

Related : Pajak Penghasilan Tubuh Pasal 25

0 Komentar untuk "Pajak Penghasilan Tubuh Pasal 25"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close