paperplane - Pemerintah sentra menawarkan izin kepada sekolah yang berada di luar level zona hijau Covid-19, membuka kembali acara berguru tatap muka.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai kalau langkah yang diambil pemerintah ialah bentuk keputusasaan dalam menawarkan pendidikan yang layak di masa pandemi Covid-19.
"Kami tidak setuju soal itu. Kami melihat pemerintah seakan habis nalar tidak sanggup melayani anak," ujar Retno ketika on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (28/7/2020).
KPAI sendiri lanjut Retno, sudah memantau ribuan sekolah di Provinsi DKI dan Jawa Barat terkait acara berguru mengajar di masa kenormalan gres ini. Hasilnya, hanya ada 1 sekolah saja yang dinilai layak menggelar acara berguru tatap muka.
"SMK 11 Bandung yang siap secara kemudahan untuk kenormalan baru. Sedangkan 5 sekolah lagi sedang menyiapkan. Sekolah lain malah tidak ada sama sekali. Hanya menyiapakan tisu dan wastafel saja," terperinci dia.
Melihat kondisi demikian, KPAI mendorong pemerintah biar menunda pembukaan sekolah tatap muka, sekalipun sekolah tersebut berada di zona hijau.
"Kalau melihat ini lebih baik tunda membuka sekolah sebab bahaya. Bisa saja si anak itu di sekolah steril pas pulang naik angkot kan kita tidak tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, rencana untuk membuka Pembelajaran Tata Muka di sekolah ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan langkah-langkah dan mungkin tidak usang lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melaksanakan acara berguru tatap muka," kata Doni.
Doni menegaskan, sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas dibatasi. Durasi berguru di kelas juga akan dipersingkat. Namun, Doni tak menyebut secara gamblang alasan pemerintah nekat membuka sekolah tatap muka.
Selain terkait pembatasan jumlah penerima didik dan mengurangi jam pelajaran maksial 4 Jam. Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila sekolah akan menggelar Pembelajaran tata Muka menurut Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
- Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, ketika sebelum KBM dimulai dan sesudah KBM selesai.
- Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk penerima didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
- demam tinggi diatas 38
- batuk;
- pilek;
- sesak napas;
- diare; dan/atau
- kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
- Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan penerima didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan ketika mulai dan akibat KBM.
- Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk penerima didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
- cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
- hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
- menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
- melakukan adat batuk dan bersin yang benar.
- Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan kemudahan basuh tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
- Pihak satuan pendidikan menempatkan bahan informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang gampang dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama penerima didik, dengan pesan-pesan yang gampang dimengerti, jelas, dan ramah penerima didik.
- Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang gampang dan lancar dengan orang tua/wali penerima didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
- Pihak satuan pendidikan memastikan mempunyai sistem dan mekanisme administrasi kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman tragedi (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan mekanisme ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk penerima didik dan orang tua/walinya.
0 Komentar untuk "Kemendikbud Izinkan Sekolah Berguru Tatap Muka Di Luar Zona Hijau"