paperplane - Penetapan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVD-19 Tahun 2020 ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOP Pesantren Tahun 2020
Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Download RPP 1 Halaman Daring/Luring Terbaru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat Semua Mata Pelajaran
Diktum Kesatu
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pola bagi pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Ketiga
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2020
Plt. Direktur Jenderal,
ttd
Kamaruddin Amin
Bab I: Pendahuluan
A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Pesantren menjadi landasan aturan bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan aturan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperlihatkan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan aturan bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui aktivitas yang konkret untuk memperlihatkan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui denah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 supaya tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
- Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren ini mengatur tentang: Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.
D. Pengertian Umum
- Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yaitu Bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk biaya operasional dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yaitu Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yaitu Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yaitu Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
- Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yaitu bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, training dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yaitu seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, training serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok Pesantren.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai pola Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah yaitu pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.
- Swakelola yaitu Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
- Kelompok Masyarakat (POKMAS) yaitu sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan laba kepada anggotanya.
- Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
- Pakta Integritas yaitu surat pernyataan kesanggupan melaksanakan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
- Jadwal Pelaksanaan yaitu jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.
Bab II: Pelaksanaan
A. Pemberi Bantuan
PEMBERI BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:- Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
C. Bentuk Bantuan
BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk santunan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.
D. Rincian Pemanfaatan Bantuan
Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain sanggup dipakai untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:- Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, ibarat membayar (listrik, air, keamanan;
- Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, ibarat (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
E. Tata Kelola Pencairan Bantuan
1. Prosedur Pengajuan Bantuan
Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
- Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan pribadi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan forum Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
- Usulan calon akseptor santunan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga sanggup diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
- Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
- Berdasarkan hasil verifikasi, PPK memutuskan Surat Keputusan akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
- Berdasarkan hasil verifikasi calon akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang paling sedikit memuat:
- Identitas akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
- Nilai uang BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, dan
- Nomor rekening dan nama Bank akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
- PPK memastikan calon akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang telah memenuhi persyaratan.
- PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
- Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang disahkan merupakan dasar pemberian BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada penerima.
- Untuk mempercepat pemberian BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi akseptor santunan yang telah memenuhi persyaratan.
3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
- Pemberitahuan calon akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan di-publish di media Ditpdpontren atau pemberitahuan pribadi ke forum bersangkutan.
- Masing-masing akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 melengkapi beberapa persyaratan pencairan secara pribadi atau melalui forum yang menaungi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
- Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/ jasa pengiriman tercatat/diantar pribadi kepada Pemberi Bantuan/melalui media yang ditentukan.
4. Pencairan Dana Bantuan
- Pencairan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan sesudah akseptor santunan melengkapi persyaratan administrasi.
- Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
- Penggunaan dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
- Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan aktivitas BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
F. Penyaluran Dana Bantuan
Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening forum akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
0 Komentar untuk "Juknis Bop Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2020"