Sejarah Bpjs

Sejarah

Penyelenggaraan kesibukan jaminan sosial ialah salah satu tanggung jawab dan keharusan Negara - untuk memamerkan proteksi sosial ekonomi terhadap masyarakat. Sesuai dengan keadaan kesanggupan keuangan Negara. Indonesia menyerupai halnya negara meningkat lainnya, membuatkan kesibukan jaminan sosial menurut funded social security, yakni jaminan sosial yang dibiayai oleh peserta dan masih terbatas pada penduduk pekerja di sektor formal.


Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 wacana kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 wacana pengaturan pinjaman untuk kerja keras penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 wacana pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 wacana pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 wacana Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja kian transparan.


Setelah mengalami perkembangan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk proteksi maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh sebuah tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 wacana pelaksanaan kesibukan asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mengharuskan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti kesibukan ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 wacana pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yakni Perum Astek.


Tonggak penting selanjutnya yakni lahirnya UU No.3 tahun 1992 wacana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan lewat PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek selaku tubuh penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memamerkan proteksi dasar untuk menyanggupi keperluan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memamerkan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga selaku pengganti sebagian atau segalanya penghasilan yang hilang, akhir risiko sosial.


Selanjutnya pada final tahun 2004, Pemerintah juga mempublikasikan UU Nomor 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berafiliasi dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 wacana pergantian pasal 34 ayat 2, yang sekarang berbunyi: “Negara membuatkan metode jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempekerjakan penduduk yang lemah dan tidak dapat sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat proteksi tersebut sanggup memamerkan rasa kondusif terhadap pekerja sehingga sanggup lebih berfokus dalam mengembangkan motivasi maupun produktivitas kerja.


Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memamerkan proteksi 4 (empat) program, yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya sampai berlakunya UU No 24 Tahun 2011.


Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan menjelma Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap diandalkan untuk menyelenggarakan kesibukan jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.


Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus mengembangkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil membuatkan banyak sekali kesibukan dan faedah yang pribadi sanggup dicicipi oleh pekerja dan keluarganya.


Kini dengan metode penyelenggaraan yang kian maju, kesibukan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memamerkan faedah terhadap pekerja dan pebisnis saja, tapi juga memamerkan dukungan penting bagi kenaikan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kemakmuran penduduk Indonesia.

Visi
Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertata kelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi
Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen Untuk :
  1. Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja
  3. Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional

Related : Sejarah Bpjs

0 Komentar untuk "Sejarah Bpjs"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close