Protokol kesehatan di sekolah dan madrasah yang pada masa pandemi Covid-19 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri perihal pembelajaran tahun aliran 2020 di masa pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah yang berada di kawasan zona hijau sanggup menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Tentu dengan banyak sekali ketentuan dan syarat. Salah satunya ialah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri perihal Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.
Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah tersebut menyasar tiga hal. Pertama ialah protokol kesehatan bagi forum pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang mencakup pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan penerima didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.
Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).
Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.
Baca Juga :
Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dikala masa Covid-19, sebagaimana simak dari lampiran SKB 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.
Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian hukum dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran sebagai berikut:
1. Sebelum pembelajaran
2. Setelah pembelajaran
Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan penerima didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi mencakup sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, dikala final pembelajaran, hingga ketika hingga di rumah masing-masing.
1. Sebelum berangkat
2. Selama perjalanan
3. Sebelum masuk gerbang
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
7. Setelah Sampai di Rumah
Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
Yang ketiga ialah protokol kesehatan selama memakai berada di lingkungan satuan pendidikan dan memakai akomodasi yang tersedia. Ini mencakup perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.
Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan dikala memakai akomodasi dan ruangan sekolah sebagai berikut:
1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya
2. Kantin
3. Toilet
4. Tempat Ibadah
5. Tangga dan Lorong
6. Lapangan
Selalu memakai masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, contohnya upacara, olah raga, pramuka, acara pembelajaran. dan lain-lain.
7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri perihal Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.
Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah tersebut menyasar tiga hal. Pertama ialah protokol kesehatan bagi forum pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang mencakup pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan penerima didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.
Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).
Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.
Baca Juga :
- Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19
- SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dikala masa Covid-19, sebagaimana simak dari lampiran SKB 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan Bagi Satuan Pendidikan
Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian hukum dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan setelah pembelajaran sebagai berikut:
1. Sebelum pembelajaran
- melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun basuh tangan, air higienis di setiap akomodasi basuh tangan pakai sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
- memastikan thermogun (pengukur suhu badan tembak) berfungsi dengan baik
- melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu badan dan menanyakan adanya tanda-tanda batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
2. Setelah pembelajaran
- melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun basuh tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
- memastikan thermogun (pengukur suhu badan tembak) berfungsi dengan baik
- melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?
Protokol Kesehatan Bagi Warga Satuan Pendidikan
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan penerima didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi mencakup sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, dikala final pembelajaran, hingga ketika hingga di rumah masing-masing.
1. Sebelum berangkat
- sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
- memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai gejala: suhu >37,3º C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;
- memastikan memakai masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
- sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- membawa masakan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
- wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2. Selama perjalanan
- menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan budbahasa batuk dan bersin setiap waktu;
- membersihkan tangan sebelum dan setelah memakai transportasi publik/ antar-jemput.
3. Sebelum masuk gerbang
- pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
- mengikuti investigasi kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, tanda-tanda batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
- untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
- menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
- dilarang pinjam-meminjam peralatan;
- memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, basuh tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak;
- melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, kalau ada yang mempunyai tanda-tanda gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
- tetap memakai masker dan melaksanakan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum meninggalkan ruang kelas;
- keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
- penjemput penerima didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melaksanakan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.
6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
- menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan budbahasa batuk dan bersin;
- membersihkan tangan sebelum dan setelah memakai transportasi publik/ antar-jemput.
7. Setelah Sampai di Rumah
- melepas bantalan kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melaksanakan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, contohnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
- membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
- tetap melaksanakan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
- jika warga satuan pendidikan mengalami tanda-tanda umum menyerupai suhu badan >37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
Protokol Kesehatan Selama Berada di lingkungan Satuan Pendidikan
Yang ketiga ialah protokol kesehatan selama memakai berada di lingkungan satuan pendidikan dan memakai akomodasi yang tersedia. Ini mencakup perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.
Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan dikala memakai akomodasi dan ruangan sekolah sebagai berikut:
1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan
- meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
- selalu memakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
2. Kantin
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah makan
- selalu memakai masker dan melaksanakan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- masker hanya boleh dilepaskan sejenak dikala makan dan minum
- memastikan seluruh karyawan memakai masker selama berada di kantin
- memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik
3. Toilet
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) setelah memakai kamar mandi dan toilet
- selalu memakai masker dan menjaga jarak kalau harus mengantre
4. Tempat Ibadah
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah beribadah
- selalu memakai masker dan melaksanakan jaga jarak
- menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
- hindari memakai peralatan ibadah bersama, contohnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
- hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan
5. Tangga dan Lorong
- berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
- dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan
6. Lapangan
Selalu memakai masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, contohnya upacara, olah raga, pramuka, acara pembelajaran. dan lain-lain.
7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memakai ruangan atau berolah raga
- selalu memakai masker dan melaksanakan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- olah raga dengan memakai masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan hingga dengan sedang dengan indikator dikala berolah raga masih sanggup berbicara
- gunakan perlengkapan olah raga pribadi, contohnya baju olah raga, raket, dan lain-lain
- dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga
8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)
- melakukan basuh tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memasuki asrama
- menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- membersihkan kamar dan lingkungannya
- melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
- membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ sakelar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
- memastikan sirkulasi udara di asrama baik
- membersihkan kamar mandi setiap hari
- dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, contohnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.
Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis
Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan berguru mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan kondusif meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.
Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan berguru mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan kondusif meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.
0 Komentar untuk "Protokol Kesehatan Di Sekolah Dan Madrasah"