- Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia Pintar yakni proteksi berupa duit tunai, ekspansi akses, dan peluang mencar ilmu dari pemerintah yang diberikan terhadap peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan adanya PIP atau Program Indonesia Pintar, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 yakni selaku berikut:
- a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
- meningkatkan kanal bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menemukan layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
- mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesusahan ekonomi; dan/atau
- menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali menemukan layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
- b. bagi pendidikan tinggi:
- meningkatkan ekspansi kanal dan peluang mencar ilmu di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak dapat secara ekonomi;
- meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
- menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari tempat terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi daerah yang terkena dampak bencana atau pertentangan sosial; dan/atau
- meningkatkan angka partisipasi agresif pendidikan tinggi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, bahwa diperuntukan bagi peserta didik dan mahasiswa. PIP yang didedikasikan bagi anak berusia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menemukan layanan pendidikan hingga dengan simpulan satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
- a. Peserta Didik pemegang KIP;
- b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena dampak tragedi alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta yang mengalami pemutusan korelasi kerja, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) kerabat yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Anak yang tergolong dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dianjurkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.
PIP yang didedikasikan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi tergolong penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
- a. Mahasiswa pemegang KIP ialah peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang sudah memiliki KIP;
- b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- c. Mahasiswa yang:
- berasal dari tempat terdepan, terluar, dan tertinggal;
- orang orisinil Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
- anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di tempat perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau mengerjakan pendidikan tinggi pada daerah Indonesia atau mancanegara yang mengalami:
- bencana alam;
- konflik sosial; atau
- kondisi lain menurut pertimbangan Menteri.
Namun, Peserta Didik/Mahasiswa sanggup dibatalkan selaku akseptor KIP lewat penetapan abolisi akseptor KIP oleh kuasa pengguna anggaran. Pembatalan Penerima KIP sanggup disebabkan
- a. meninggal dunia;
- b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
- c. tidak dikenali keberadaannya;
- d. menolak menemukan KIP;
- e. dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap;
- f. terbukti mengerjakan acara yang berbeda dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
- g. tidak lagi menyanggupi ketentuan prioritas sasaran selaku akseptor PIP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kesibukan Indonesia Pintar"