Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa
CONTOH PERHITUNGAN :
Kepala desa, honor dan dukungan per bulan Rp 5.000.000,00; Status : K/2 (menikah dengan 2 putra) PPh Pasal 21 terhutang sbb :
- Gaji dan dukungan per bulan= Rp 5.000.000,00
- Gaji dan dukungan 1 tahun ( x 12 )= Rp 60.000.000,00
- Biaya Jabatan / BJ ( 5 % x Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00
- PTKP (K/2)= Rp 45.000.000,00
- Penghasilan Netto ( Gaji & Tunjangan – BJ – PTKP )= Rp 12.000.000,00
- PPh 1 tahun ( tariff x Ph. Netto; 5 % x Ph. Netto )= Rp 600.000,00
- PPh 1 bulan ( PPh 1 tahun : 12 )= Rp 50.000,00
- Ketua RT 001 RW 001 mendapatkan insentif sebesar Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya.
PPh Pasal 21 yang harus dipungut setipa bulan oleh bendaharawan sbb :
PPh Pasal 21 terhutang = 5 % x Rp 100.000,00= Rp 5.000,00
Keterangan :
Insentif merupakan bab dari honorarium, dukungan dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final
Selengkapnya: Silahkan Download PANDUAN PERPAJAKAN KAUR KEYANGAN DESA MUDAH DAN LENGKAP. DOWNLOAD DISINI
Keterangan :
Insentif merupakan bab dari honorarium, dukungan dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final
Selengkapnya: Silahkan Download PANDUAN PERPAJAKAN KAUR KEYANGAN DESA MUDAH DAN LENGKAP. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Panduan Perpajakan Kaur Keuangan Desa Gampang Dan Lengkap"