Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan sallam atas junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wassallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia dan istiqomah.
Mungkin Banyak yang masih galau tentang bersinggungan badan antara suami dan istri atau musuh jenis sanggup membatalkan whudu disini ada tiga macam nasehat ulama yang lazim disebut mahzab diantaranya adalah
1. Menurut paham Imam Syafi'i yakni apabila bersinggungan badan antara musuh jenis maka wudhunya batal. Walaupun suami istri walaupun tidak mengakibatkan syahwat wudunya batal. Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa.
Penjelasan ihwal hal yang sanggup membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi selaku menjamah perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan.
2. Menurut Pendapat Imam Hanafi yakni Apabila suami istri bersinggungan badan baik bersawat ataupun tak bersawat maka tidak batal wudhunya kecuali berjima batal maka batal wudhunya dasarnya surat Anisa 43 dan Dasarnya yakni hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya lalu menjalankan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud).
Bersentuhan tangan dan kecupan terhadap istri sanggup membatalkan wudhu.
Hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar,
"Sentuhan tangan seorang pria terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua yakni persentuhan antara suami istri baik dibarengi atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah.
Menurutnya, cuma persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Syekh Salih bin Muhammad bin Utsaimin beropini tidak batal wudhunya suami istri yang bersinggungan bahkan berciuman.
Dasarnya yakni hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya lalu menjalankan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud).
Hadis ini diperselisihkan di kelompok ulama tentang derajatnya. Syekh Nashiruddin al-Albani menshahihkannya. Tidak utuhnya para ulama menemukan derajat shahih hadis ini juga menjadi penyebab perbedaan nasehat urusan ini.
3. Menurut dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akhir persentuhan yang membuat birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya.
Ibnu Qudamah lebih menekankan aturan asalnya tidak membatalkan, tetapi kalau keluar madzi dan mani maka wudhunya batal. Wajib untuk mengulang wudhunya.
Demikian sedikit klarifikasi tentang batal tidaknya wudhu mencium tangan suami atau istri. Salam hangat Nilibas
0 Komentar untuk "Mencium Tangan Suami/Istri Apa Wudhunya Batal"