Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Menteri Agama menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja pegawai dalam tatanan normal gres (new normal). Adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 3 Juni 2020.

Surat edaran ini menjadi aliran seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal gres yang produktif dan kondusif Covid-19. Sehingga diharapkan pelaksanaan kiprah dan fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja tetapo berjalan efektif dalam memebrikan pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengurangi resiko penyebaran covid-19 di masyarakat.

Menteri Agama menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja pegawai dalam tatanan normal b Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Dalam surat edaran terkait sistem kerja dalam suasana new normal tersebut, sistem kerja di Kementeria Agama sanggup dilakukan dengan dua pilihan. Pertama yakni Work from Office (WFO) dimana kiprah kedinasan dilakukan di kantor. Kedua, Work from Home (WFH) yaitu melakukan kiprah kedinasan dari rumah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi info dan komunikasi.

Baca Juga: SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Work from Home (WFH) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan dengan kriteria, meliputi:
  1. Tugas yang tidak bekerjasama secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal;
  2. Tugas yang sanggup diselesaikan dan disampaikan akhirnya secara daring (online);
  3. Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep;
  4. Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja sehabis melalui kajian yang matang dan sanggup dipertanggungjawabkan

Sehingga pegawai yang sanggup melakukan kiprah secara Work from Home (WFH) antara lain:

  1. Dapat menyediakan akomodasi kerja dan komunikasi yang diharapkan untuk melakukan kiprah secara daring (online);
  2. Memiliki kompetensi memakai teknologi info dan komunikasi secara mandiri;
  3. Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja;
  4. Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan eksklusif serta dilaporkan setiap minggu;
  5. Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melakukan perjalanan dalam/luar negeri, atau memiliki riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau
  6. Rumah/tempat tinggal pegawai berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.


Sedang bagi yang melaksanakan Work from Office (WFO), harus mematuhi protokol kesehatan semenjak dari rumah, selama di perjalanan menuju kantor, ketika di kantor, dan pada ketika melaksanaan kiprah kedinasan dan/atau pelayanan. Jumlah pegawai pun harus diatur sedemikian rupa sehingga ruang kerja dan akomodasi kerja lainnya masih tetap sanggup memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan bekerja.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka surat edaran terdahulu yang sejenis dinyatakan tidak berlaku. Surat-surat edaran yang dicabut dan tidak berlaku tersebut diantaranya adalah:

  1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama;
  2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama;
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
  4. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

Selengkapnya ihwal Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sila unduh dengan KLIK TAUTAN INI (2 MB)

Surat edaran Menteri Agama terkait Sistem Kerja dalam New Normal ini hendaknya menjadi aliran bagi seluruh satuan unit di Kementerian Agama, tentunya termasuk madrasah.

Related : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

0 Komentar untuk "Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close