Kapan sekolah dan madrasah mulai masuk di tahun pelajaran 2020/2021 sekaligus kapan sekolah dan madrasah tersebut mulai aktif memulai pembelajaran menjadi sebuah pertanyaan bagi sebagian pihak. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memaksa siswa-siswi madrasah dan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah di final tahun pelajaran ini. Setelah sekian usang mengikuti Belajar dari Rumah, tentu para siswa sudah menantikan kapan akan mulai masuk sekolah kembali.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memaksa sekolah dan madrasah diliburkan. Anak-anak melaksanakan pembelajaran dari rumah baik melalui agenda Belajar dari Rumah ataupun Pembelajaran Jarak Jauh. Hingga pengujung semester genap ini, sepertinya pandemi belum mereda. Sehingga muncul banyak sekali spekulasi perihal kapan tahun pelajaran gres 2020/2021 akan dimulai.
Akankah para siswa segera masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas bersama guru dan temannya-temannya ataukah akan tetap melanjutkan pembelajaran secara daring (belajar dari rumah)?
Baik Kemendikbud maupun Kemenag, setuju bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak mengalami pengunduran. Usulan beberapa pihak untuk mengundur tahun pelajaran 2020/2021 tidak dilakukan alias tetap akan dimulai pada Juli 2020.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam kaldik tersebut disebutkan bahwa hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2020/2021 ialah Senin, 13 Juli 2020.
Kaldik dari Ditjen Pendidikan islam ini kemudian ditindaklanjutu oleh banyak sekali Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya memutuskan awal tahun pelajaran 2020/2021 ialah tanggal 13 Juli 2020.
Baca Juga:
Senada, Kementerian pendikan dan Kebudayaan pun menegaskan tahun pedoman gres 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sebagaimana lansir dari kompas.com (28/05/2020). ""Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun pedoman baru)," ucapnya.
Dalam konferensi pers SKB empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang disiarkan melalui susukan youtube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali menandaskan bahwa tahun pelajaran gres akan tetap dimulai pada ahad ketiga bulan Juli 2020.
Penetapan awal tahun pelajaran yang tetap dimulai pada 13 Juli 2013 ini menurut banyak sekali pertimbangan.
Meski tahun pelajaran gres dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak serta merta para siswa sanggup masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran. Pembelajaran secara tatap muka di kelas harus memenuhi serangkai syarat yang sangat ketat.
Senin (15/05/2020), Kementerian pendidikan dan Kkebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19.
Hanya sekolah dan madrasah yang berada di kawasan berstatus zona hijau yang sanggup menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Status zona hijau ini didasarkan pada penetapan gugus kiprah penanganan covid-19. kabupaten dengan zona kuning, orange, atau bahkan merah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Tak hanya itu, selain kabupaten/kota tersebut dalam zoha hijau, pemda (bagi sekolah) dan kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota (bagi madrasah), harus memperlihatkan izin. Syarat selanjutnya, satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka harus memenuhi banyak sekali persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Syarat terakhir, orang bau tanah siswa memperlihatkan izin kepada putra-putrinya untuk masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas.
Jenjang sekolah yang boleh masuk pun dilaksanakan secara bertahap. Saat suatu kawasan dikategorikan dalam zona hijau maka pada bulan pertama dan kedua jenjang sekolah yang boleh masuk dan melaksanakan pembelajaran tatap muka ialah SMA/MA/SMK dan SMP/MTs.
Jenjang SD dan MI gres boleh menggelar pembelajaran tatap muka pada bukan ketiga sehabis kawasan tersebut berstatus zona hijau. Sedang jenjang PAUD, TK, dan RA, pada bulan kelima sehabis status hijau.
Dan jikalau kemudian kawasan tersebut berubah statusnya menjadi kuning, orange, atau merah, maka pembelajaran tatap muka ditutup total kembali. Siswa-siswi semua jenjang kembali melaksanakan pembelajaran di rumah.
Itupun acara pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan tidak akan berlangsung ibarat biasa. Pada dua bulan pertama masuk, sekolah akan melaksanakan pembelajaran fase transisi dilanjukan pada bulan-bulan berikutnya dengan fase kenormalan gres (new normal). Baik pada fase transisi maupun kenormalan gres terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan itu ibarat terkait protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, dan jumlah jam berguru perharinya.
Sekolah dan madrasah pun sanggup mengombinasikan acara berguru mengajar di sekolahnya antara acara tatap muka dan pembelajaran daring (online).
Baca Juga: SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Bagi sekolah dan madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 dengan model pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran ini sanggup dilaksanakan dengan memanfaatkan banyak sekali media ibarat penggunaan aplikasi E-Learning Madrasah atau Google Classroom, pemanfaatan aplikasi pembuat soal online Quizizz atau Google Form, sampai media umum dan aplikasi chating ibarat youtube, cisco webex, sampai whatsapp.
Meski belum dalam zona hijau, sekolah atau madrasah harus tetap mempersiapkan sarana dan prasarana di sekolahnya biar memenuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat basuh tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan penataan ruang kelas dan guru. Tak lupa terkait penyusunan kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan Kurikulum Dalam Masa Darurat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
So, kapan sekolah dan madrasah mulai masuk? Kapan siswa-siswi akan kembali masuk dan berguru di sekolah atau madrasah?
Jawabnya, tergantung status kerawanan pandemi corona atau covid-19 dan sesuai jenjang sekolahnya.
Jika status wilayahnya hijau dan sekolahnya di SMA, MA, SMK, SMP, atau MTs, maka belum dewasa sanggup mulai masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran di kelas. Dua bulan berikutnya, jikalau statusnya tetap zona hijau, siswa-siswi SD dan MI menyusul masuk sekolah. Dilanjut dua bulan berikutnya penerima didik Pendidikan Anak usia Dini (RA dan TK).
Indikator yang kemudian menjadi syarat utama ialah status pandemi covid-19 di kawasan tersebut.
Langkah konservatif ini terpaksa diambil sebagai bentuk akad pemerintah bahwa kesehatan dan keselamatan penerima didik (siswa), guru dan karyawan, serta keluarga siswa dan guru ialah prioritas utama.
Untuk itu, pihak sekolah dan madrasah harus selalu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kawasan setempat dan dinas pendidikan atau kantor kemenag kab/kota. Sedang orang bau tanah siswa dan siswa-siswi tetap menjalin komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah dan guru. Sehingga saat sekolah dan madrasah di kawasan tersebut telah sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka akan segera mendapat gosip yang jelas.
Dari uraian diatas kini terang bahwa kapan sekolah dan madrasah akan mulai masuk di tahun 2020 tergantung kejelasan status wilayahnya terhapat pandemi virus corona atau covid-19.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memaksa sekolah dan madrasah diliburkan. Anak-anak melaksanakan pembelajaran dari rumah baik melalui agenda Belajar dari Rumah ataupun Pembelajaran Jarak Jauh. Hingga pengujung semester genap ini, sepertinya pandemi belum mereda. Sehingga muncul banyak sekali spekulasi perihal kapan tahun pelajaran gres 2020/2021 akan dimulai.
Akankah para siswa segera masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas bersama guru dan temannya-temannya ataukah akan tetap melanjutkan pembelajaran secara daring (belajar dari rumah)?
Awal Tahun Pelajaran Tetap 13 Juli 2020
Baik Kemendikbud maupun Kemenag, setuju bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak mengalami pengunduran. Usulan beberapa pihak untuk mengundur tahun pelajaran 2020/2021 tidak dilakukan alias tetap akan dimulai pada Juli 2020.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam kaldik tersebut disebutkan bahwa hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2020/2021 ialah Senin, 13 Juli 2020.
Kaldik dari Ditjen Pendidikan islam ini kemudian ditindaklanjutu oleh banyak sekali Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya memutuskan awal tahun pelajaran 2020/2021 ialah tanggal 13 Juli 2020.
Baca Juga:
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
Senada, Kementerian pendikan dan Kebudayaan pun menegaskan tahun pedoman gres 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sebagaimana lansir dari kompas.com (28/05/2020). ""Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun pedoman baru)," ucapnya.
Dalam konferensi pers SKB empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang disiarkan melalui susukan youtube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali menandaskan bahwa tahun pelajaran gres akan tetap dimulai pada ahad ketiga bulan Juli 2020.
Penetapan awal tahun pelajaran yang tetap dimulai pada 13 Juli 2013 ini menurut banyak sekali pertimbangan.
Syarat Sekolah/Madrasah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Meski tahun pelajaran gres dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak serta merta para siswa sanggup masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran. Pembelajaran secara tatap muka di kelas harus memenuhi serangkai syarat yang sangat ketat.
Senin (15/05/2020), Kementerian pendidikan dan Kkebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19.
Hanya sekolah dan madrasah yang berada di kawasan berstatus zona hijau yang sanggup menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Status zona hijau ini didasarkan pada penetapan gugus kiprah penanganan covid-19. kabupaten dengan zona kuning, orange, atau bahkan merah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Tak hanya itu, selain kabupaten/kota tersebut dalam zoha hijau, pemda (bagi sekolah) dan kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota (bagi madrasah), harus memperlihatkan izin. Syarat selanjutnya, satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka harus memenuhi banyak sekali persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Syarat terakhir, orang bau tanah siswa memperlihatkan izin kepada putra-putrinya untuk masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas.
Jenjang sekolah yang boleh masuk pun dilaksanakan secara bertahap. Saat suatu kawasan dikategorikan dalam zona hijau maka pada bulan pertama dan kedua jenjang sekolah yang boleh masuk dan melaksanakan pembelajaran tatap muka ialah SMA/MA/SMK dan SMP/MTs.
Jenjang SD dan MI gres boleh menggelar pembelajaran tatap muka pada bukan ketiga sehabis kawasan tersebut berstatus zona hijau. Sedang jenjang PAUD, TK, dan RA, pada bulan kelima sehabis status hijau.
Dan jikalau kemudian kawasan tersebut berubah statusnya menjadi kuning, orange, atau merah, maka pembelajaran tatap muka ditutup total kembali. Siswa-siswi semua jenjang kembali melaksanakan pembelajaran di rumah.
Itupun acara pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan tidak akan berlangsung ibarat biasa. Pada dua bulan pertama masuk, sekolah akan melaksanakan pembelajaran fase transisi dilanjukan pada bulan-bulan berikutnya dengan fase kenormalan gres (new normal). Baik pada fase transisi maupun kenormalan gres terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan itu ibarat terkait protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, dan jumlah jam berguru perharinya.
Sekolah dan madrasah pun sanggup mengombinasikan acara berguru mengajar di sekolahnya antara acara tatap muka dan pembelajaran daring (online).
Baca Juga: SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Bagi sekolah dan madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 dengan model pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran ini sanggup dilaksanakan dengan memanfaatkan banyak sekali media ibarat penggunaan aplikasi E-Learning Madrasah atau Google Classroom, pemanfaatan aplikasi pembuat soal online Quizizz atau Google Form, sampai media umum dan aplikasi chating ibarat youtube, cisco webex, sampai whatsapp.
Meski belum dalam zona hijau, sekolah atau madrasah harus tetap mempersiapkan sarana dan prasarana di sekolahnya biar memenuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat basuh tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan penataan ruang kelas dan guru. Tak lupa terkait penyusunan kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan Kurikulum Dalam Masa Darurat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Kapan Sekolah Masuk?
So, kapan sekolah dan madrasah mulai masuk? Kapan siswa-siswi akan kembali masuk dan berguru di sekolah atau madrasah?
Jawabnya, tergantung status kerawanan pandemi corona atau covid-19 dan sesuai jenjang sekolahnya.
Jika status wilayahnya hijau dan sekolahnya di SMA, MA, SMK, SMP, atau MTs, maka belum dewasa sanggup mulai masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran di kelas. Dua bulan berikutnya, jikalau statusnya tetap zona hijau, siswa-siswi SD dan MI menyusul masuk sekolah. Dilanjut dua bulan berikutnya penerima didik Pendidikan Anak usia Dini (RA dan TK).
Indikator yang kemudian menjadi syarat utama ialah status pandemi covid-19 di kawasan tersebut.
Langkah konservatif ini terpaksa diambil sebagai bentuk akad pemerintah bahwa kesehatan dan keselamatan penerima didik (siswa), guru dan karyawan, serta keluarga siswa dan guru ialah prioritas utama.
Untuk itu, pihak sekolah dan madrasah harus selalu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kawasan setempat dan dinas pendidikan atau kantor kemenag kab/kota. Sedang orang bau tanah siswa dan siswa-siswi tetap menjalin komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah dan guru. Sehingga saat sekolah dan madrasah di kawasan tersebut telah sanggup melaksanakan pembelajaran tatap muka akan segera mendapat gosip yang jelas.
Dari uraian diatas kini terang bahwa kapan sekolah dan madrasah akan mulai masuk di tahun 2020 tergantung kejelasan status wilayahnya terhapat pandemi virus corona atau covid-19.
0 Komentar untuk "Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?"