Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi Covid 19 dikontrol dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 adalah wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sudah dikeluarkan oleh bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada 24 Maret 2020.



Surat Edaran Ini ditujukan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kemudian tembusannya terhadap :
  1. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
  3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020


1. Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, tergolong Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan diputuskan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Belajar dari Rumah lewat pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk menampilkan pengalaman berguru yang berarti bagi siswa, tanpa terbebani permintaan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain perihal pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bermacam-macam antarsiswa, sesuai minat dan keadaan masing-masing, tergolong memikirkan kesenjangan akses/ akomodasi berguru di rumah;
  • Bukti atau produk acara Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan memiliki faedah dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
  • Ujian Sekolah sanggup ditangani dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong acara berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang sudah menjalankan Ujian Sekolah sanggup menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menyeleksi kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum menjalankan Ujian Sekolah berlaku ketentuan selaku berikut:
    1. kelulusan SD (SD)/sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup digunakan selaku embel-embel niiai kelulusan;
    2. kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat diputuskan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup digunakan selaku embel-embel nilai kelulusan; dan
    3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' diputuskan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai emester genap tahun terakhir sanggup digunakan selaku embel-embel nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang menghimpun siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup ditangani dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta merencanakan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk menghambat penyebaran Covid-19, tergolong menghambat berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    1. akumulasi nilai rapor diputuskan menurut nilai lima semester terakhir; dan/ atau
    2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan santunan teknis bagi daerah yang membutuhkan prosedur PPDB daring.


  • 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan sanggup digunakan untuk pengadaan barang sesuai keperluan sekolah tergolong untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seumpama penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
    NamaUkuran File
    Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020Unduh (1.104 Kb)

    Related : Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

    0 Komentar untuk "Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
    close
    close