Emis Tanggap Covid-19 (ETC-19) merupakan layanan Emis Online untuk mengisi daftar periksa kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran gres di masa pandemi Covid-19. RA dan Madrasah harus sudah mengisi Emis Tanggap Covid-19 ini sebelum tanggal 26 Juni 2020. Karena itu, dalam artikel ini akan diulas juga bagaimana cara mengisi Emis Tanggap Covid-19.
Emis Tanggap Covid-19 menjadi perangkat pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam memetakan satuan pendidikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun anutan gres dan tahun akademik gres di masa pandemik Covid-19.
Ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Mendagri, dan Menkes terkait Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19 yang disepakati beberapa hari silam. Baca artikel: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Atau dengan kata lain, sekolah boleh masuk dan melaksanakan KBM di kelas.
Namun, terdapat aneka macam ketentuan dan persyaratan yang musti ditaati. Salah satunya yaitu siap dan tersedianya sarana prasarana sesuai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Karenanya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan gerak cepat dengan menerbitkan surat edaran nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020. Surat bertanggal 16 Juni 2020 ini memuat perihal Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19.
Intinya, satuan pendidikan diwajibkan mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui layanan Emis Online yang bisa diakses di alamat http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.
Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.
Baca Juga:
Emis Tanggap Covid-19 ini wajib diisi oleh semua satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berarti mulai dari RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS, sampai PTKI, wajib untuk Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun anutan dan tahun akademik gres di masa pandemi Covid-19.
Langkah-langkah dan cara pengisian Emis Tanggap Covid-19 cukup mudah. Pertama, buka laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.
Setelah terbuka halaman login, masukkan username (email) dan password akun Emis menyerupai biasa, kemudian klik tombol log in.
Jika berhasil, akan terbuka halaman dasbord Emis Tanggap Covid-19 dengan empat sajian utama di bab sidebar sebelah kiri. Keempatnya adalah:
Emis Tanggap Covid-19 menjadi perangkat pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam memetakan satuan pendidikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun anutan gres dan tahun akademik gres di masa pandemik Covid-19.
Ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Mendagri, dan Menkes terkait Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19 yang disepakati beberapa hari silam. Baca artikel: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Atau dengan kata lain, sekolah boleh masuk dan melaksanakan KBM di kelas.
Namun, terdapat aneka macam ketentuan dan persyaratan yang musti ditaati. Salah satunya yaitu siap dan tersedianya sarana prasarana sesuai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Karenanya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan gerak cepat dengan menerbitkan surat edaran nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020. Surat bertanggal 16 Juni 2020 ini memuat perihal Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19.
Intinya, satuan pendidikan diwajibkan mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui layanan Emis Online yang bisa diakses di alamat http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.
Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.
Baca Juga:
- Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag
- SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19
Emis Tanggap Covid-19 ini wajib diisi oleh semua satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berarti mulai dari RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS, sampai PTKI, wajib untuk Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun anutan dan tahun akademik gres di masa pandemi Covid-19.
Langkah-langkah dan cara pengisian Emis Tanggap Covid-19 cukup mudah. Pertama, buka laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.
Setelah terbuka halaman login, masukkan username (email) dan password akun Emis menyerupai biasa, kemudian klik tombol log in.
Jika berhasil, akan terbuka halaman dasbord Emis Tanggap Covid-19 dengan empat sajian utama di bab sidebar sebelah kiri. Keempatnya adalah:
- Ketersediaan Sanitasi
- Ketersediaan Fasilitas Kesehatan
- Pemetaan Warga Satuan Pendidikan
- Kesepakatan
Klik masing-masing sajian tersebut untuk melihat daftar pertanyaan (daftar periksa kesiapan). Di bawah setiap pertanyaan terdapat tombol "Ketersediaan" (Tersedia atau Tidak Tersedia), tombol "Verifikasi" (Upload Bukti), dan tombol "Tindak Lanjut (Isian). Penjelasan masing-masing tombol yaitu sebagai berikut:
- Tombol Ketersediaan: Pilih Tersedia kalau madrasah mempunyai atau memenuhi syarat sesuai pertanyaan dan pilih Tidak Tersedia kalau sebaliknya.
- Tombol Verifikasi: Jika pada tombol Ketersediaan menentukan Tersedia, maka madrasah wajib mengunggah bukti pendukung yang bisa berupa foto atau scan dokumen pendukung.
- Tombol Tindak Lanjut: Diisi kalau pada tombol Ketersediaan menentukan Tidak Tersedia. Isikan uraian tindak lanjut yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan tersebut terkait dengan ketidaktersediaan tersebut.
Ulangi sampai semua daftar periksa kesiapan pada sajian tersebut terjawab semua. Jika sudah klik tombol "Simpan" di ujung bawah.
Setelah berhasil menyimpan, buka sajian selanjutnya (di sebelah kiri) dan lakukan hal yang sama sampai keempat sajian terisi semua.
Daftar Pertanyaan di Emis Tanggap Covid-19
Berikut ini yaitu daftar pertanyaan kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran gres di masa pandemi Covid-19 dalam aplikasi Emis Tanggap Covid-19
1. Menu Ketersediaan Sanitasi
Daftar ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi:
- Toilet atau kamar mandi bersih
- Sarana basuh tangan dengan air mengalir memakai sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Disinfektan
2. Menu Ketersediaan Fasilitas
Daftar ketersediaan akomodasi kesehatan yang meliputi:
- mampu mengakses akomodasi pelayanan kesehatan, menyerupai Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya
- kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang mempunyai akseptor didik disabilitas rungu
- Thermogun (pengukur suhu tubuh)
3. Menu Pemetaan Warga
Pemetaan warga satuan pendidikan yang dihentikan melaksanakan acara di satuan pendidikan yang meliputi:
- Data warga satuan pendidikan yang mempunyai memiliki kondisi medis comorbid (penyakit penyerta) yang tidak terkontrol
- Data Data warga satuan pendidikan tidak mempunyai jalan masuk transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Data Data warga satuan pendidikan yang mempunyai riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menuntaskan isolasi sanggup bangkit diatas kaki sendiri selama 14 (empat belas) hari
- Data warga satuan pendidikan yang mempunyai riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menuntaskan isolasi sanggup bangkit diatas kaki sendiri selama 14 (empat belas) hari
4. Menu Kesepakatan
Kesepakatan bersama komite sekolah, yaitu:
- Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
Download Surat Edaran dan Petunjuk
Agar lebih paham dan jelas, silakan unduh file Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020 wacana Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19. Surat dilengkapi juga dengan panduan pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan.
Untuk mengunduhnya, SILAKAN KLIK DI SINI (440 KB)
Pengisian aplikasi Emis Tanggap Covid-19 sebagai bentuk kesiapan madrasah dalam menyiapkan sarana dan prasaran serta prasarat lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan tatap muka di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan masa New Normal. Karenanya, madrasah sanggup mengisi sesuai dengan kenyataan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
0 Komentar untuk "Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19"