Aturan Hewan Buruan Dan Flora Di Tanah Haram

 Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram  Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang senantiasa setia dan Istiqomah.

Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram

Tanah Haram merupakan Mekkah dan apa-apa yang  mengelilinginya dari dua arah. Adapun batasannya dari arah Madinah yakni Tan’im sepanjang tiga mil , dan dari arah Yaman sepanjang tujuh mil,  dan dari arah Iraq sepanjang tujuh mil juga, dari arah Tahoif dan lembah Namirah sepanjang tujuh mil juga, sedangkan dari arah Jeddah sepanjang sepuluh mil yakni Hudaibiyah dan tempat ini tidak tergolong di dalam tanah Haram, dan dari arah lembah Aranah ke arah Arafah sebelas mil. Dan pada perbatasan-perbatasan tersebut sudah ditaruh papan-papan besar yang menerangkan batas-batas Mekkah.

Barang siapa yang masuk ke tanah Haram, baik dalam kondisi ihram atau tidak, maka diharamkan baginya untuk membunuh binatang buruan, hal ini menurut hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bekerjsama Rasulullah saw bersabda :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

"Sesungguhnya negeri ini sudah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka ia akan tetap haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam sebuah hari, maka ia haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh dikejar binatang buruannya dan tidak didapatkan satupun barang temuan kecuali mesti dikembalikan terhadap yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang memiliki faedah untuk parfum tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". (HR. Bukhori dan Muslim )

Barang siapa yang membunuh di  tanah haram binatang buruan, maka ia berkewajiban mengeluarkan duit denda sebagaimana yang diwajibkan terhadap orang yang sedang mengerjakan ihram kalau membunuh binatang buruan, hal ini menurut ketetapan para sahabat. Di tanah haram juga dihentikan untuk mencabut tumbuh-tumbuhannya yang berkembang dengan sendirinya dan bukan yang ditanam manusia, sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan, bukan binatang yang jinak.  Tetapi tidak apa-apa mencabut tumbuh-tumbuhan yang sudah kering dari jenis pohon dan rumput, alasannya hal itu sudah dianggap sesuatu yang mati.

Dan barang siapa yang menebang pohon, maka ia mesti menanggungnya, yakni untuk pohon besar dengan seekor sapi, dan untuk pohon kecil dengan seekor kambing, dan untuk rumput-rumputan sesuai dengan harganya, dan dahan dengan apa yang terkurang dari harganya. Begitulah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas (ada saran lain yang menyampaikan seluruhnya itu diganti dengan harganya)

Adapun batas-batas Haram Madinah, yakni panjangnya antara dua gunung yang mengelilingnya dan lebarnya antara dua harrah, yakni tanah yang batu-batuannya berwarna hitam.

Dilarang untuk membunuh binatang buruan di Tanah Haram Madinah dan tidak boleh menebang pohonnya, hal itu menurut apa yang diriwayatkan Ali bekerjsama Nabi saw bersabda :

اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

“Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim)

Hanya saja untuk di Madinah tidak dihentikan untuk mengambil apa-apa yang dibutuhkan dari rumput-rumputan untuk masakan binatang dan apa-apa yang dibutuhkan untuk kerja. Hal ini menurut apa yang diriwayatkan Ahmad dari hadist Jabir ra :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَا حَرَمَ الْمَدِيْنَةَ قَالُوْا يَا رَسُوْلُ الله إنّا أَصْحَاب لمحل نضح وإنا لا نستطيع أرضا غير أرضنا فرخص لنا، فقال القائمتان والوسادة والعارضة والمسد  فأما غير ذلك فلا يعضد ولا يخيط فيها شيء

“ Bahwasanya Nabi saw di saat mengharamkan kota Madinah, para kawan dekat mengajukan pertanyaan : “ Wahai Rasulullah kita merupakan para pekerja dan tukang siram, kita tidak sanggup melakukan pekerjaan selain di tanah--tanah kami. Maka Rasulullah saw menampilkan dispensasi bagi kita. Beliau bersabda : rerumputan dan alang-ilalang serta tali-talian boleh diambil. Adapun selain itu, tidak boleh dicabut dan dirusak. “   

Dan hal-hal yang disebutkan di atas dipakai untuk pengairan.

Dan tidak ada ragu-ragu apapun yang membunuh binatang buruan di Madinah, alasannya tidak ada nash dan atsar yang menyebutkannya, dan ini berlawanan dengan Haram Mekkah. Oleh balasannya untuk masuk ke Madinah, tidak perlu berihram apalagi dahulu. Dan tidak ada Tanah Haram kecuali Mekkah dan Madinah.

Related : Aturan Hewan Buruan Dan Flora Di Tanah Haram

0 Komentar untuk "Aturan Hewan Buruan Dan Flora Di Tanah Haram"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close