Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan SK Dirjen Pendis wacana Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona).
Dalam rangka mendukung kegiatan berguru dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melaksanakan beberapa penemuan dan terobosan menyerupai membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang sanggup dipakai secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan bersama-sama sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.
Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis
Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat yakni kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh alasannya yakni itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil berguru diubahsuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.
Kurikulum darurat mempertimbangkan kondisi darurat setiap tempat dan madrasah yang berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat di setiap satuan pendidikan sanggup berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah sanggup melaksanakan modifikasi dan penemuan KTSP, diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Modifikasi sanggup dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, taktik pembelajaran, evaluasi hasil berguru dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun tidak melalui tatap muka eksklusif di dalam kelas.
Satu lagi, ketika melaksanakan berguru dari rumah, tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI dan KD) namun lebih ditekankan pada pengembangan karakter, etika mulia, ubudiyah, kemandirian, dan kesalehan sosial lainnya.
Baca Juga : KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yang mencakup pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran pada masa darurat, langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat, evaluasi hasil berguru pada masa darurat, dan penutup.
SK dan lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang renta siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)
Akhirnya, janji dari seluruh stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan memilih keberhasilan layanan pendidikan dan pembelajaran yang bermakna bagi akseptor didik, meski dalam suasana darurat Covid-19 menyerupai ketika ini.
Dengan diterbitkannya panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah diperlukan menjadi pedoman dan panduan biar proses pembelajaran tetap sanggup berjalan dengan efektif dan efisien. Meski sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.
Dalam kondisi darurat, harus diakui, kegiatan pembelajaran tidak sanggup berjalan dengan normal menyerupai biasa. Meski demikian siswa harus tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran. Karena itu, pada masa darurat Covid-19, madrasah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing. Siswa pun sanggup belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.
Dalam rangka mendukung kegiatan berguru dari rumah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melaksanakan beberapa penemuan dan terobosan menyerupai membangun aplikasi E-Learning Madrasah yang sanggup dipakai secara gratis, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan bersama-sama sesama guru dalam menyediakan konten e-learning, dan usaha-usaha lainnya.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak sanggup dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu kegiatan tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.
Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis
Kurikulum Darurat Pada Madrasah
Sesuai dengan nanya, kurikulum darurat yakni kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh alasannya yakni itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan evaluasi hasil berguru diubahsuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.
Kurikulum darurat mempertimbangkan kondisi darurat setiap tempat dan madrasah yang berbeda. Sehingga implementasi kurikulum darurat di setiap satuan pendidikan sanggup berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Sebagaimana disebutkan dalam Lampiran SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, dalam penyusunan kurikum, madrasah sanggup melaksanakan modifikasi dan penemuan KTSP, diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Modifikasi sanggup dilakukan pada bentuk struktur kurikulum, beban belajar, taktik pembelajaran, evaluasi hasil berguru dan aspek-aspek lainnya. Sehingga siswa madrasah tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran meskipun tidak melalui tatap muka eksklusif di dalam kelas.
Satu lagi, ketika melaksanakan berguru dari rumah, tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (baik KI dan KD) namun lebih ditekankan pada pengembangan karakter, etika mulia, ubudiyah, kemandirian, dan kesalehan sosial lainnya.
Baca Juga : KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
Unduh Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah
Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah sebagaimana isi SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 memuat sistematika yang mencakup pendahuluan, konsep kurikulum darurat, pembelajaran pada masa darurat, langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat, evaluasi hasil berguru pada masa darurat, dan penutup.
SK dan lampiran setebal 20 halaman tersebut hendaknya menjadi regulasi bagi para pendidik, pimpinan satuan pendidikan, pengawasa madrasah, orang renta siswa, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mengunduh, membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA KLIK DI SINI (400 KB)
Akhirnya, janji dari seluruh stekholders madrasah dalam mengimplentasikan SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 wacana Panduan Kurikum Darurat Pada Madrasah akan memilih keberhasilan layanan pendidikan dan pembelajaran yang bermakna bagi akseptor didik, meski dalam suasana darurat Covid-19 menyerupai ketika ini.
0 Komentar untuk "Sk Dirjen Pendis Wacana Kurikulum Darurat Madrasah"