BAN-SM sebagai forum ratifikasi sekolah dan madrasah telah menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020. POS Akreditasi atau Prosedur Operasional Standar Akreditasi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Keputusan beserta lampiran 63 halaman (tambah cover dan kata pengantar) tersebut dtetapkan tanggal 5 Mei 2020 silam. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu, POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.
Dengan berpedoman pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dibutuhkan pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil tamat dari ratifikasi tersebut akan bermanfaat dalam peniingkatan kualitas pendidikan.
Sebagaimana simak dalam SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tersebut meliputi:
Tahun 2020 ini, pelaksanaan ratifikasi akan memakai instrumen gres yang disebut sebagai Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). BAN-SM telah memutuskan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation dengan istrumen ratifikasi tersebut.
Sepertipada tahun sebelumnya, pengumpulan isu ihwal sekolah/madrasah (pengisian DIA) yang menjadi sasaran ratifikasi 2020 memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud maupun Educatiion Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.
Langkah kedua yaitu Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor. Yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi menurut Data Isian Akreditasi (DIA) yang diidikan melalui Sispena-S/M.
Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas 5 butir yang harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:
Langkah berikutnya yaitu visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri merupakan acara verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan isu yang telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M melalui acara wawancara dan observasi langsung.
Langkah ke-4 yaitu Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor
Alur proses ratifikasi selanjutnya, menurut POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui rapat pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.
Alur proses ratifikasi yang ketujuh yaitu penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil ratifikasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melakukan sosialisasi hasil akreditasi.
Dalam waktu 14 hari sehabis pengumuman BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka saluran pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait hasil ratifikasi sebuah sekolah/madrasah.
Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat ratifikasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah sanggup mencetak akta ratifikasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.
Selengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan baca SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020. Untuk mengunduhnya, sila KLIK DI SINI (1,2 MB).
Baca Juga:
Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020.
Keputusan beserta lampiran 63 halaman (tambah cover dan kata pengantar) tersebut dtetapkan tanggal 5 Mei 2020 silam. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan menjadi pedoman dan panduan resmi bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah di tahun 2020. POS ini tentunya menggantikan regulasi yang terdahulu, POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019.
Dengan berpedoman pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 dibutuhkan pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur dalam menjamin kualitas proses dan hasil akreditasi. Sehingga hasil tamat dari ratifikasi tersebut akan bermanfaat dalam peniingkatan kualitas pendidikan.
Sebagaimana simak dalam SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020 tersebut, Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 terdiri atas 8 alur proses akreditasi. Kedelapan alur proses tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
Tahun 2020 ini, pelaksanaan ratifikasi akan memakai instrumen gres yang disebut sebagai Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). BAN-SM telah memutuskan 5.000 sekolah dan madrasah sebagai pilot implementation dengan istrumen ratifikasi tersebut.
Sepertipada tahun sebelumnya, pengumpulan isu ihwal sekolah/madrasah (pengisian DIA) yang menjadi sasaran ratifikasi 2020 memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Sistem ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud maupun Educatiion Mangement Information System (EMIS) milik Kemenag.
2. Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
Langkah kedua yaitu Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor. Yaitu penentuan kelayakan sekolah/madrasah untuk dilakukan visitasi menurut Data Isian Akreditasi (DIA) yang diidikan melalui Sispena-S/M.
Sekolah/Madrasah sasaran harus memenuhi Indikator Compliance Mutlak (harus terpenuhi) dan indikator Compliance Relatif. Indikator Compliance Mutlak terdiri atas 5 butir yang harus dipenuhi keseluruhannya, yaitu:
- Sekolah/madrasah telah mempunyai izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
- Kepala sekolah/madrasah mempunyai surat tanda tamat pendidikan dan training calon kepala sekolah.
- Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
- Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
- Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah berikutnya yaitu visitasi ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-SM Provinsi. Visitasi sendiri merupakan acara verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan isu yang telah diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M melalui acara wawancara dan observasi langsung.
4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-4 yaitu Validasi Proses dan Hasil Visitasi yang dikoordinasikan oleh BAN-S/M Provinsi dan melibatkan perwakilan KPA-S/M per-kabupaten/Kota dan asesor
5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Alur proses ratifikasi selanjutnya, menurut POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 adalah Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi.
6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah kemudian ditetapkan melalui rapat pleno BAN-SM dalam bentuk Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Sekolah/Madrasah.
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
Alur proses ratifikasi yang ketujuh yaitu penguman hasil akreditasi. BAN-S/M akan mengumumkan hasil ratifikasi melalui situs web BAN-S/M. Selain itu BAN-S/M bersama BAN-S/M Provinsi melakukan sosialisasi hasil akreditasi.
Dalam waktu 14 hari sehabis pengumuman BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka saluran pengaduan/keberatan dari masyarakat terkait hasil ratifikasi sebuah sekolah/madrasah.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Jika tidak terdapat pengaduan/keberatan dari masyarakat, NAN-S/M menerbitkan sertifikat ratifikasi elektronik dalam Sispena-S/M. Sekolah sanggup mencetak akta ratifikasi elektronik dan rekomendasi tersebut melalui Sispena-S/M.
Selengkapnya mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan baca SK BAN-SM No: 246/BAN-SM/SK/2020. Untuk mengunduhnya, sila KLIK DI SINI (1,2 MB).
Baca Juga:
- Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
- Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA
Selain menerbitkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, BAN-SM juga menerbitkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020.
0 Komentar untuk "Pos Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"