Pedoman Penggunaan Dana BOS pada Masa Kedaruratan Coronavirus COVID-19_Di masa darurat COVID-19 ini dana Bantuan Operasional Sekolah sanggup dipakai contohnya untuk gaji pendidik, gaji guru honorer, dan pembelian pulsa untuk guru dan murid.
Adapun ketentuan penggunaan BOS di masa darurat virus corona, sebagai berikut.
1. Pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada aplikasi dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk guru honorer baru), belum sanggup dukungan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia tetap diberikan.
2. Alokasi lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah: Pembelian pulsa, paket data, dan.atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik , maupun pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan.
3. Persentase penggunaan dalam pelaksaan pembelajaran dari rumah: ketentuan pembayaran gaji paling banyak 50% tidak berlaku.
Artikel terkait: Juknis BOS Terbaru 2020
Adapun ketentuan penggunaan BOS di masa darurat virus corona, sebagai berikut.
1. Pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada aplikasi dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk guru honorer baru), belum sanggup dukungan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia tetap diberikan.
2. Alokasi lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah: Pembelian pulsa, paket data, dan.atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik , maupun pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan.
3. Persentase penggunaan dalam pelaksaan pembelajaran dari rumah: ketentuan pembayaran gaji paling banyak 50% tidak berlaku.
Artikel terkait: Juknis BOS Terbaru 2020
0 Komentar untuk "Penggunaan Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer Dan Beli Pulsa/Kuota Internet Untuk Guru Dan Siswa Di Kala Kedaruratan Covid-19"