Kartu Prakerja


Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin. Website  resmi jadwal tersebut merupakan www.prakerja.go.id. Pada tahun 2020, pemerintah membuka potensi bagi 5,6 juta penduduk Indonesia yang ingin mengikuti jadwal ini.

Bagi penduduk Indonesia yang ingin mengikuti jadwal Kartu Pra Kerja bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan situs resmi, Selasa (7/4/2020), setiap penduduk mesti memiliki akun apalagi dulu dan cara menjadikannya langsung di situs tersebut.

Setelah bikin akun, penduduk bisa langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id. Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memperlihatkan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Perlu diketahui, PMO nantinya mengerjakan jadwal ini secara penuh, tergolong menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang mau mengerjakan training kerjanya.

Jika dari hasil tes atau penilaian sudah dilakukan, nantinya akan ada notifikasi ke email yang didaftarkan pada akun perihal keterima atau tidaknya. Namun demikian, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Pendaftar cukup menentukan batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menanti notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Kartu Prakerja merupakan bantuan ongkos training bagi penduduk Indonesia yang ingin memiliki atau mengembangkan keterampilannya. Karena kami yakin bahwa penduduk Indonesia bahu-membahu ingin senantiasa mengembangkan kemampuannya. Didesain selaku suatu produk, jadwal ini dibungkus sedemikian rupa biar memperlihatkan nilai bagi pengguna sekaligus memperlihatkan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital lewat marketplace dipilih untuk mempermudah pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Karena cuma dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh, dan relevan. Menggandeng pelaku kerja keras swasta, jadwal ini merupakan wujud koordinasi pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Gotong royong. Demi SDM Unggul, Indonesia Maju.

Untuk siapa?
Kartu Prakerja tidak cuma untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga buruh, karyawan dan pegawai. Pendeknya, semua warga bangsa yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar. Karena kami percaya, mencar ilmu dan berlatih sebaiknya tak mengenal usia. Lifelong learning. Namun prioritas diberikan pada pencari kerja usia muda. Karena langkah permulaan di dunia kerja akan menenteng pada tindakan berikutnya yang lebih gemilang di masa depan.

Solusi Kartu PraKerja
Membantu merenggangkan ongkos training yang ditanggung pekerja dan perusahaan
Mengurangi ongkos untuk mencari keterangan perihal pelatihan
Mendorong kebekerjaan seseorang lewat penghematan mismatch
Menjadi perhiasan dari pendidikan formal
Tentang Komite Cipta Kerja
Komite Cipta Kerja dibikin lewat Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 ihwal Pengembangan Kompetensi Kerja lewat Program Kartu Prakerja. Komite bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan jadwal Kartu Prakerja. Diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, Komite beranggotakan 6 menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. Bertindak selaku Sekretaris Komite, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dengan sektor swasta. Pada tahap permulaan pengembangan jadwal kartu prakerja banyak dibantu oleh:
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
  •  Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan situs resmi jadwal Kartu Pra Kerja kemarin KARTU PRAKERJA
Syaratnya apa saja?

SYARAT & KETENTUAN

Terakhir diperbaharui: 08 April 2020

Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini menertibkan terkait penggunaan situs www.prakerja.go.id. Pengguna diusulkan membaca dengan seksama alasannya merupakan sanggup berpengaruh terhadap hak dan keharusan Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.prakerja.go.id, maka Pengguna dianggap sudah membaca, mengerti, mengerti dan menyepakati semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk persetujuan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Jika pengguna tidak menyepakati salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna sanggup menghentikan menggunakan layanan di www.prakerja.go.id.


1. Definisi
1.Program Kartu Prakerja merupakan jadwal pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan korelasi kerja, dan/atau pekerja/buruh yang memerlukan kenaikan kompetensi.

2.Manajemen Pelaksana merupakan unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.

3. Situs merupakan www.prakerja.go.id

4. Syarat & Ketentuan merupakan perjanjian antara Pengguna dan Manajemen Pelaksana yang terdiri dari seperangkat peraturan yang menertibkan hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Manajemen Pelaksana, serta tata cara penggunaan Situs.

5. Pengguna merupakan pihak yang menggunakan Situs, tergolong tetapi tidak terbatas pada pihak yang memiliki akun di Situs, pendaftar, kandidat pendaftar, peserta faedah Prakerja, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs.

6. Penerima Manfaat merupakan pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang sudah lulus seleksi dan mendapatkan persetujuan Bantuan Pelatihan untuk dipergunakan berbelanja atau mengeluarkan duit Pelatihan.

7.Bantuan Pelatihan merupakan bantuan dalam bentuk saldo nontunai yang disetujui oleh Manajemen Pelaksana untuk dipakai mengikuti Pelatihan.

8. Pelatihan merupakan keseluruhan aktivitas untuk memperoleh, meningkatkan, serta membuatkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keahlian dan keahlian tertentu, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelatihan.

9. Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan merupakan pihak yang menyelenggarakan Pelatihan yang sudah disetujui oleh Manajemen Pelaksana untuk bergabung dalam Kartu Prakerja dan bekerjasama dengan Platform Digital

10. Platform Digital merupakan teman resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dijalankan lewat aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten yang lain berbasis internet.

11. Akun merupakan akun yang sudah didaftarkan oleh Pengguna pada Situs.

12. Pendaftaran Kartu Prakerja merupakan registrasi untuk mendapatkan faedah atau Bantuan Pelatihan dari jadwal Prakerja yang dijalankan Pengguna pada Situs.

13. Tes merupakan tes motivasi dan kesanggupan dasar yang wajib disertai oleh Pengguna untuk menyanggupi tolok ukur registrasi Kartu Prakerja.

14. Seleksi Gelombang merupakan seleksi selaku syarat untuk menyanggupi registrasi Program Kartu Prakerja yang area, periode dan kuota tertentu.

15. Insentif merupakan extra faedah bagi peserta Kartu Prakerja dalam bentuk duit dengan nominal tertentu yang disalurkan lewat rekening bank atau e-wallet.

16. Komite merupakan Komite Cipta Kerja terbuat oleh Presiden untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja.

17. Konten merupakan semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi yang lain yang tersedia lewat Situs.

18. Kekayaan Intelektual merupakan semua Konten eksklusif, merek dagang, merek layanan, nama merek, logo, rancangan industri, paten dan kekayaan intelektual lainnya.

19.Survei Kebekerjaan merupakan metode pengumpulan data yang berencana untuk penulusuran status kerja peserta Kartu Prakerja.

2. Pendaftaran Akun dan Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna merupakan orang yang piawai dan bisa untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang sah menurut hukum.

2. Untuk sanggup melaksanakan registrasi Program Kartu Prakerja, Pengguna mesti melaksanakan registrasi Akun apalagi dulu pada Situs.

3.Pendaftaran Akun mesti menggunakan email dan/atau nomor ponsel Pengguna yang masih aktif.

4. Pengguna wajib mengisi dan/atau memperlihatkan data atau keterangan pada Situs dengan benar, dan Pengguna tidak boleh memperlihatkan data atau keterangan yang tidak benar atau memanipulasi data.

5.Pengguna sanggup melaksanakan registrasi Kartu Prakerja dan mengikuti Tes & Seleksi Gelombang, jikalau sudah memiliki Akun pada Situs.

6.Pengguna mesti menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
7.Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang sudah didaftarkan oleh Pengguna tidak sanggup diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

8. Manajemen Pelaksana tidak memungut ongkos registrasi terhadap Pengguna.

9. Pengguna wajib mengikuti Tes & Seleksi Gelombang pada Situs untuk menyanggupi tolok ukur registrasi Kartu Prakerja

10. Pengguna tidak boleh untuk bikin dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat yang lain yang berencana untuk melaksanakan manipulasi pada metode Manajemen Pelaksana, tergolong tetapi tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) aktivitas perambanan (crawling/scraping); (iii) aktivitas otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (v) acara lain yang secara masuk akal sanggup dinilai selaku tindakan manipulasi sistem.

3. Persetujuan Kartu Prakerja
1. Setiap registrasi Pengguna akan dipilih oleh Manajemen Pelaksana sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite
2. Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memperlihatkan persetujuan maupun penolakan atas registrasi Pengguna.

4. Bantuan Pelatihan
1. Komite memiliki kewenangan untuk menentukan besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap registrasi Kartu Prakerja yang sudah disetujui.
2. Bantuan Pelatihan yang sudah disetujui akan diberikan secara non tunai, untuk sanggup dipakai oleh Penerima Manfaat untuk berbelanja atau mengeluarkan duit ongkos Pelatihan lewat Platform Digital. Bantuan Pelatihan wajib dipakai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Penerima Manfaat, dan wajib dipakai dalam tahun budget berjalan.
3. Besaran Bantuan Pelatihan untuk setiap registrasi merupakan sesuai dengan besaran yang sudah disetujui Manajemen Pelaksana terhadap Penerima Manfaat.
4. Bantuan Pelatihan tidak sanggup dipakai oleh orang lain selain dari Penerima Manfaat.
5. Penerima Manfaat tidak boleh memindahtangankan, menjual, memperlihatkan dan/atau mengalihkan dengan cara apapun Kartu Prakerja dan/atau Bantuan Pelatihan atas nama Penerima Manfaat terhadap orang lain.

5. Penggunaan Kartu Prakerja di Platform Digital
1. Setelah registrasi Program Kartu Prakerja disetujui dan Penerima Manfaat sudah mendapatkan konfirmasi besaran Bantuan Pelatihan, Penerima Manfaat akan mendapatkan Kartu Prakerja dalam bentuk digital dan Penerima Manfaat sanggup menggunakan Kartu Prakerja selaku metode pembayaran untuk berbelanja atau mengeluarkan duit ongkos Pelatihan lewat Platform Digital.
2. Penerima Manfaat cuma sanggup menggunakan Kartu Prakerja untuk berbelanja atau mengeluarkan duit ongkos training - training di teman Platform Digital.
3. Penerima Manfaat cuma sanggup menggunakan Kartu Prakerja untuk berbelanja atau mengeluarkan duit Pelatihan - Pelatihan sesuai dengan besaran Bantuan Pelatihan yang sudah disetujui.
4. Penerima Manfaat dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penggunaan Kartu Prakerja atas namanya pada Platform Digital cuma akan dipakai untuk diri Penerima Manfaat sendiri dan bukan untuk orang lain.
5. Penggunaan Kartu Prakerja untuk berbelanja atau mengeluarkan duit ongkos Pelatihan di Platform Digital dinyatakan sukses dikala Penerima Manfaat sudah mendapatkan notifikasi konfirmasi transaksi sukses dari Platform Digital.
6. Penerima Manfaat mesti mempertahankan keselamatan bukti konfirmasi transaksi sukses sebagaimana dimaksud pada poin 5.5 di atas, dan menegaskan bahwa bukti konfirmasi transaksi sukses tersebut tidak dipakai oleh orang lain dan/atau berpindah tangan ke pihak lain.
7. Penerima Manfaat wajib memperlihatkan atau memasukkan bukti konfirmasi transaksi sukses sebagaimana dimaksud pada poin 5.5 di atas terhadap Penyelenggara Pelatihan untuk mengikuti training baik secara daring ataupun luring.
8. Penerima Manfaat wajib mengikuti setiap Pelatihan yang sudah dibeli menggunakan Kartu Prakerja tanpa diwakili oleh orang lain.
9. Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk menutup Akun, membatalkan persetujuan pendaftaran, membatalkan Bantuan Pelatihan dan/atau Insentif, dan/atau membatalkan pembelian Pelatihan oleh Pengguna, baik beberapa waktu ataupun secara permanen, apabila terdapat tindakan kecurangan dalam pendaftaran, Tes, pembelian Pelatihan, ketidakhadiran Pelatihan dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Pengguna menyepakati bahwa Manajemen Pelaksana berhak melaksanakan tindakan lain yang dikehendaki sehubungan dengan hal tersebut, tergolong tetapi tidak terbatas pada menolak pengajuan registrasi yang gres apabila didapatkan kesamaan data.

6. Insentif
1. Insentif diberikan terhadap peserta Kartu Prakerja yang sudah mengakhiri jadwal Pelatihan. Insentif terdiri dari:
Insentif Pelatihan
Insentif Survei Kebekerjaan
2. Insentif sebagaimana dimaksud pada poin 6.1 cuma sanggup dipergunakan dalam rangka:
merenggangkan ongkos mencari kerja atau ongkos fasilitas keikutsertaan pelatihan; dan
keikutsertaan dalam Survei Kebekerjaan untuk penilaian efektivitas Program Kartu Prakerja.
Insentif diberikan terhadap Penerima Manfaat yang sudah menyanggupi tolok ukur yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.
Insentif akan disalurkan lewat rekening bank atau e-wallet yang sudah didaftarkan oleh Penerima Manfaat pada Situs dengan jadwal yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana.

7. Sandi dan Keamanan
1. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk mempertahankan kerahasiaan Akun dan sandi (password) untuk semua acara yang terjadi dalam Akun Pengguna.
2. Manajemen Pelaksana tidak akan meminta sandi (password) maupun instruksi verifikasi atau instruksi OTP milik Akun Pengguna untuk argumentasi apapun, oleh alasannya merupakan itu Manajemen Pelaksana menghimbau Pengguna biar tidak memperlihatkan data tersebut maupun data penting yang lain terhadap pihak yang mengatasnamakan Manajemen Pelaksana, Pemerintah atau pihak lain yang tidak sanggup dijamin keamanannya.
3. Pengguna oke untuk menegaskan bahwa Pengguna keluar dari Akun di simpulan setiap sesi menggunakan Situs dan menginformasikan Manajemen Pelaksana jikalau ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau Akun Pengguna.
4. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Manajemen Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun halangan yang muncul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, tergolong tetapi tidak terbatas pada meminjamkan atau memperlihatkan jalan masuk Akun terhadap pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memperlihatkan atau memperlihatkan instruksi verifikasi (OTP), sandi Akun atau sandi email terhadap pihak lain, maupun kelalaian Pengguna yang lain yang menyebabkan kerugian ataupun halangan pada Akun Pengguna.

8. Penggunaan Data atau Informasi Pribadi
Kami menghimpun keterangan yang mengidentifikasikan atau sanggup dipakai untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau mendapatkan orang yang terkait dengan keterangan tersebut ("Informasi Pribadi") sesuai dengan Kebijakan Privasi.

9. Hak Kekayaan Intelektual
Semua Kekayaan Intelektual yang ditampilkan di Situs merupakan milik Manajemen Pelaksana, kecuali Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga yang diidentifikasi secara khusus dalam Situs. Tidak ada hak atau izin yang diberikan secara langsung atau tidak langsung terhadap Pengguna atau pihak mana pun yang mengakses Situs untuk menggunakan atau memperbanyak Kekayaan Intelektual, dan tidak ada pihak yang mengakses Situs yang sanggup mengklaim hak atas, kepemilikan atau kepentingan apapun di dalamnya. Dengan menggunakan atau mengakses Situs, Pengguna oke untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta, merek dagang, merek layanan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku yang lain yang melindungi Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya serta Kekayaan Intelektual. Anda oke untuk tidak menyalin, mendistribusikan, menerbitkan ulang, mengirimkan, menunjukkan atau memperlihatkan secara terbuka, mengubah, menyesuaikan, mengadaptasi, menyewa, menjual, atau bikin karya turunan dari bab apapun dari Program Kartu Prakerja, Situs dan kontennya atau Kekayaan Intelektual. Anda juga tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana, menduplikasi bab apapun atau seluruh konten atau Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam Situs ini di server lain mana pun atau selaku bab dari website lain apapun. Selain itu, Anda oke bahwa Anda tidak akan menggunakan robot, spider, perangkat lunak (software) atau perangkat otomatis maupun proses manual lain apapun untuk mengawasi atau menyalin Konten kami, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana.

10. Pemilihan Hukum
Perjanjian yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dikelola oleh dan ditafsirkan sesuai dengan aturan negara Republik Indonesia. Pengguna oke bahwa tindakan aturan apapun atau sengketa yang mungkin muncul dari, berafiliasi dengan, atau berada dalam cara apapun sehubungan dengan Situs dan/atau Perjanjian ini akan tertuntaskan secara langsung dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Untuk kebutuhan solusi setiap perkelahian atau perbedaan pertimbangan atau perkara yang mungkin muncul dari Perjanjian ini, Pengguna dan Manajemen Pelaksana sudah sepakat untuk menentukan domisili aturan yang biasa dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Pusat.

11. Pembaharuan
Syarat & Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna wajib membaca secara seksama dan menyelediki halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengenali pergeseran apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Situs dan Kartu Prakerja, maka Pengguna dianggap menyepakati perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710

info@prakerja.go.id

Related : Kartu Prakerja

0 Komentar untuk "Kartu Prakerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close