Pelaksanaan Kiprah Dinas Di Rumah Dari Daerah Tinggal Bagi Asn Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa Pelaksanaan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang hingga dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pejabat pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan semoga pembiasaan sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar dalam hal terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah di mana instansi pemerintah b erlokasi, pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melaksanakan pembiasaan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, semoga ASN memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi dengan mengunduh dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Download/unduh selengkapnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 50 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tautan di bawah ini:

Related : Pelaksanaan Kiprah Dinas Di Rumah Dari Daerah Tinggal Bagi Asn Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Kiprah Dinas Di Rumah Dari Daerah Tinggal Bagi Asn Diperpanjang Hingga 31 Mei 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close