Kemendikbud Hapus Syarat Nuptk Untuk Honor Guru Honorer Dari Dana Bos Mulai April 2020 Alasannya Yakni Darurat Covid-19

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Dalam situasi Darurat Covid-19 yang terjadi dikala ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk sanggup mendapatkan honor dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran honor guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan mempunyai NUPTK. "Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus mempunyai NUPTK. Tapi guru honorer yang sanggup mendapatkan honor dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan pinjaman profesi dan telah memenuhi beban mengajar," ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020).


Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b.   belum mendapatkan pinjaman profesi, dan
c.   memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang mempunyai kondisi ekonomi tak memadai akhir efek Covid-19. "Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK alasannya ialah krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik," katanya.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang sanggup dipakai untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.


"Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memperlihatkan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memperlihatkan honor kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di kawasan banyak yang terdampak. Kita ingin memperlihatkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini," tutur Mendikbud.

Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah mempunyai diskresi dalam penggunaan dana BOS alasannya ialah kepala sekolah ialah pihak yang paling tahu wacana kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap sanggup memperlihatkan honor kepada para tenaga kependidikan jikalau masih tersedia dana sehabis dipakai untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

"Intinya ialah selama masa krisis ini kita ingin memperlihatkan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka sanggup memakai dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)


0 Komentar untuk "Kemendikbud Hapus Syarat Nuptk Untuk Honor Guru Honorer Dari Dana Bos Mulai April 2020 Alasannya Yakni Darurat Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close