paperplane - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, dewan perwakilan rakyat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setuju pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan. "Dari hasil rapat konsultasi dewan perwakilan rakyat dan Kemendikbud, disepakati pelaksanaan UN Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal, menurut jadwal, UN Sekolah Menengan Atas harus dilaksanakan pada 30 Maret. Begitu juga UN Sekolah Menengah Pertama yang harus dijadwalkan paling lambat simpulan April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung sampai April. Jadi, mustahil kita memaksakan siswa berkumpul melakukan UN di bawah bahaya wabah Covid-19 sehingga kami setuju UN ditiadakan," ujar dia.
Huda mengatakan, dikala ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil kalau sekolah bisa menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami setuju opsi USBN ini hanya bisa dilakukan kalau dilakukan secara daring alasannya yaitu pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama berguru di sekolah.
Baca Juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah - Panduan Lengkap
Untuk tingkat Sekolah Menengan Atas dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi, nanti sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam memilih kelulusan seorang siswa alasannya yaitu semua acara kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.
Sumber: republika.co.id
0 Komentar untuk "Dpr-Kemendikbud Setuju Ujian Nasional (Un) Ditiadakan"