Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Isi PP Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020, ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.”
Mau tahu isi lengkap Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020, silahkan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS ---- disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN"