18 Intruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 Pada Satuan Pendidikan/Sekolah

Delapan Belas (18) Intruksi Mendikbud (Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A) Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 pada Satuan Pendidikan/Sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 perihal Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Adapun isi SE Mendikbud yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia yaitu menyerupai di bawah ini.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  18 Intruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 pada Satuan Pendidikan/Sekolah

Dalam rangka pencegahan perkernbangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara biar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:

1. mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoordinasi dengan kemudahan pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;

2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pcndidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- 19;

3. memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis di satuan pendidikan;

4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;

5. memastikan satuan pendidikan melaksanakan pencucian ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan kemudahan lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;

6. memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7. menawarkan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan;

8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk sebab sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);

9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar sebab sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

10. mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

11. berkosultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses mencar ilmu mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah aktivitas belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

12. satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-I9 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, lebih banyak didominasi penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;

13. memastikan kuliner yang disediakan di satuan pendidikan merupakan kuliner yang sudah dimasak hingga matang;

14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan makanan, minuman, dan alat musik tiup;

15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik pribadi (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

16. menunda aktivitas yang mengumpulkan banyak orang atau aktivitas di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari dikala kembali ke tanah air.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  18 Intruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 pada Satuan Pendidikan/Sekolah

Related : 18 Intruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 Pada Satuan Pendidikan/Sekolah

0 Komentar untuk "18 Intruksi Mendikbud Terkait Pencegahan Virus Corona/Covid-19 Pada Satuan Pendidikan/Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close