Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang terbaru yakni Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian pengaruh lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara teknis di bidang pengendalian pengaruh lingkungan.
PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang sumbangan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan menurut PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yakni melaksanakan pengendalian pengaruh lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas lingkungan, pelatihan sumbangan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat sumbangan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (DISINI)
Demikian warta perihal Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Pengendali Imbas Lingkungan"