Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagaimana gosip sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah.
Dana BOS sanggup diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yakni dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana kegiatan wajib berguru dan sebagai sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang termasuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Silahkan unduh/download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 perihal Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan DAK Nonfisik, di bawah ini:
Referensi artikel : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
0 Komentar untuk "Penyaluran Bos Tahun 2020 Dari Rkun Eksklusif Ke Rekening Sekolah Menurut Pmk Nomor 9/Pmk.07/2020 Perihal Perubahan Atas Pmk Nomor 48/Pmk.07/2019 Perihal Pengelolaan Dak Nonfisik"