Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melayangkan surat kepada kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia yakni surat pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD Pontren, dan PAI semeseter genap tahun 2020-2020.
Dapat diambil kesimpulan bahwa setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Ditjen Pendis Kemenag, wajib melaksanakan pemutakhiran data EMIS. Satuan Pendidikan, guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan pengawas Madrasah yang tidak mengupdate data EMIS tidak akan diakui keberadaannya dan tidak berhak mendapat layanan apapun dari Ditjen Pendis Kemenag.
Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimulai 23 April sampai 16 Juni 2020
Untuk keperluan akreditas madrasah oleh BAN-SM melalui SISPENA, semoga satuan pendidikan melaksanakan pemutakhiran data EMIS paling lambat 22 April 2020.
TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI
SEMESTER GENAP TP 2020/2020
1. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren,
MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP 2020/2020 ialah sebagai berikut:
2. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap
TP 2020/2020 ialah sebagai berikut:
Dapat diambil kesimpulan bahwa setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Ditjen Pendis Kemenag, wajib melaksanakan pemutakhiran data EMIS. Satuan Pendidikan, guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan pengawas Madrasah yang tidak mengupdate data EMIS tidak akan diakui keberadaannya dan tidak berhak mendapat layanan apapun dari Ditjen Pendis Kemenag.
Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimulai 23 April sampai 16 Juni 2020
Untuk keperluan akreditas madrasah oleh BAN-SM melalui SISPENA, semoga satuan pendidikan melaksanakan pemutakhiran data EMIS paling lambat 22 April 2020.
TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI
SEMESTER GENAP TP 2020/2020
1. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren,
MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP 2020/2020 ialah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Memastikan data lembaganya sudah terdaftar dalam database rujukan EMIS. Jka belum terdaftar, harap segera melapor ke Admin Kemenag Kab./Kota;
- Melakukan pemutakhiran data profil forum (identitas lembaga, acara ekstrakurikuler, kondisi sarpras, keuangan, dll);
- Melakukan pemutakhiran data siswa/santri (identitas diri siswa/santri, kelas/tingkat, rombel, mutasi siswa/santri, dll);
- Melakukan pemutakhiran data PTK (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).
2. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap
TP 2020/2020 ialah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Melakukan verifikasi dan validasi data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah;
- Melakukan pemutakhiran data (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).
Demikian pemberitahuan atau surat dari Ditjen Pendis Kemenag tentang kewajiban Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag semester genap 2020-2020
0 Komentar untuk "Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag"