Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020/2021 (Ra Mi Mts Ma Mak)

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN 2020/2021 (RA MI MTS MA MAK)

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  7265 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2020/2021
.
Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 perihal Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) adalah biar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama sanggup meningkatkan susukan pendidikan Islam yang bermutu dengan memperlihatkan kesempatankepada belum dewasa usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2020 perihal Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  7265 tahun 2019 perihal Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa gres pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2020-2021

Persyaratan calon penerima didik baru Raudhatul Athfal (RA) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Persyaratan calon penerima didik baru Madrasah Ibtidaiyah (MI) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. calon penerima didik bat-u yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai penerima didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
b. calon penerima didik gres bet-usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon penerima didik yang bet-usia kurang dan 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.

Persyaratan calon penerima didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi penerima didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan jadwal pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon penerima didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan calon penerima didik baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah/STPB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bcntuk lain yang sederajat dan
c. memiiki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiiki SHUAMBN. Bagi calon penerima didik yang bcrasal dan satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon penerima didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima path MA yang menyelenggarakan jadwal pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemiikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi calon penerima didik gres balk warga negaraIndonesia atau warga negara aneh untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di luar negeni wajib mcndapatkan Surat Keterangan Kesetaraan ljazah dan Kementerian Agama atau Kemencerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang scsuai dengan domisili calon penerima didik.

Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag) ----disini---

Demikian warta perihal Petunjuk Teknis Juknis PPDB tahun 2020/2021 untuk RA MI MTS MA MAK (kemenag). Semoga ada keuntungannya terima kasih.





Related : Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020/2021 (Ra Mi Mts Ma Mak)

0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020/2021 (Ra Mi Mts Ma Mak)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close