Cara Pendaftaran Djp Online Untuk Bayar Pajak

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. DJP Online merupakan aplikasi daring buatan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak. Syarat memakai DJP ialah Anda harus menciptakan akun terlebih dahulu di aplikasi atau laman DJP Online.

Kemunculan DJP Online memudahkan Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Namun untuk memakai aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu tiba ke kantor pajak untuk menciptakan dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Lalau bagaimana Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Pertama Anda harus mempunyai e-FiN pajak. Berikut cara mendapat instruksi e-FIN pajak:

·          Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum mempunyai kartu NPWP, minta ke kantor daerah Anda bekerja.
·          Mengisi formulir pembuatan e-FIN  di loket yang telah disediakan.
·          Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
·          Nomor e-FIN selanjutnya bakal berkhasiat untuk menciptakan akun DJP Online.

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Kedua, Anda harus menciptakan akun DJP Online. Cara menciptakan akun DJP Online:
·          Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
·          Isi data dengan nomor NPWP dan instruksi e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga instruksi e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi instruksi keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
·          Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan instruksi keamanan. Anda akan diminta menciptakan password yang dipakai untuk login DJP Online. Klik Simpan sesudah simpulan menciptakan password.
·          Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapat pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke sajian log in.
·          Langkah selanjutnya ialah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
·          Akun DJP Online tersebut sanggup Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).


Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:
·          Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan instruksi keamanan.
·          Setelah berhasil masuk, pilih pada sajian e-Filing.
·          Kemudian, pilih pada sajian Buat SPT.
·          Langkah selanjutnya ialah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
·          Anda tinggal menentukan SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
·          Isi Data SPT menyerupai SPT yang kau terima.
·          Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:
·          Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
·          Masukkan NPWP, password, dan instruksi keamanan untuk log in ke akun Anda.
·          Selanjutnya pilih sajian e-Billing System.
·          Pilih pada sajian Isi SSE.
·          Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
·          Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
·          Setelah menyelesaikan pengisian, klik Simpan.
·          Klik pada pilihan Kode Billing.
·          Klik Cetak Kode Billing.
·          Setelah mendapat Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking kalau Anda memakai kemudahan tersebut.

Demikian informasi perihal Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Semoga ada manfaatnya.

Related : Cara Pendaftaran Djp Online Untuk Bayar Pajak

0 Komentar untuk "Cara Pendaftaran Djp Online Untuk Bayar Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close