UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen beserta produk aturan turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menawarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan; contohnya memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran yang sesuai denga akta pendidik yang dimiliki dan lain sebagainya. Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan eksklusif rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan sempurna waktu. Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melaksanakan update data dirinya di simpulan waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP. Padahal Kementerian Keuangan mempunyai mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak sanggup dibayarkan pada waktunya.
Nah, bagi guru yang telah mendapatkan SKTP, tapi lantaran satu dan lain hal pinjaman profesi mereka belum sanggup dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan menawarkan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar. Mekanisme carry over ialah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.
Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan lantaran dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah kawasan tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.
Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di simpulan tahun lantaran terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh lantaran lainnya. Dinas pendidikan di kawasan harus mengusulkan data guru yang belum mendapatkan TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melaksanakan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang diharapkan melalui transfer daerah. Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun berikutnya menurut SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru bukan PNS pada tahun sebelumnya disebabkan lantaran dana yang ada pada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.
Hal itu dikarenakan adanya penerbitan SK inpassing/penyetaraan guru pada tahun berjalan dan Adanya SKTP yang terbit di simpulan tahun lantaran terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan validasi terhadap jumlah kekurangan hak bayar guru Non PNS untuk Kemudian diterbitkan SK Carry over.
Kurang bayar atau Carry Over bagi guru bukan PNS akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun berikutnya.
Jadi, kurang bayar atau carry over pinjaman profesi guru bukan berarti tidak akan dibayarkan. Guru dan pembina guru di kawasan harus melaksanakan mekanisme yang sudah ditetapkan semoga kekurangan pembayaran pinjaman profesi guru tersebut sanggup diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. (Tim GTK) mediaindonesia.com
0 Komentar untuk "Cara Pencairan Derma Profesi Guru Yang Kurang Bayar (Carry Over)"