Cara Mengurus Surat Pindah Domisili |
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Anda harus mengurus surat pindah domisili jikalau memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal usang Anda. Setelah mendapat surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut alur mengurus surat pindah domisili:
· Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
· Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir menyerupai formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
· Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, tiba ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
· Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal usang untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
· Biasanya pada proses ini e-KTP usang Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
· SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili gres untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili cukup gampang asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat sebab biasanya sanggup dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di tempat usang tercabut, Anda sanggup segera mengurus surat pindah tiba ke alamat domisili gres yang Anda tinggali.
Bagaimana cara Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut alur mengurus surat pindah tiba di domisili baru:
· Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal gres dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
· Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah tiba dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
· Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
· Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
· Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah tiba sesudah formulir Anda selesai diproses.
· Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP gres Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
· Mengurus surat pindah dan surat pindah tiba tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing tempat mempunyai mekanisme yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.
Demikian isu perihal Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Pindah Domisili"