PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 |
Pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan peristiwa meliputi:
a. jenis pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. kriteria penerima; dan
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pelayanan warta rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban bencana.
Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa
1) Kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat: a) penyusunan kajian risiko bencana; dan b) Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2) Kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad b paling sedikit memuat: a) penyusunan rencana penanggulangan bencana; b) pembuatan rencana kontinjensi; c) training pencegahan dan mitigasi; d) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e) pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f) penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
3) Kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a) respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas; b) respon cepat darurat bencana; c) aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; d) pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana; dan e) pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4) Pemenuhan kebutuhan dasar korban peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 1) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b, mencakup standar: a) mekanisme operasional penanggulangan bencana; b) sarana prasarana penanggulangan bencana; c) peningkatan kapasitas personil/sumber daya manusia; dan d) pelayanan Warga Negara yang berada di tempat rawan peristiwa dan yang menjadi korban bencana. 2) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Mutu pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan standar pelayanan pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.
Pada Pasal 6 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Kriteria peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c ialah setiap Warga Negara yang berada di tempat rawan bencana dan yang menjadi korban bencana Daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan download PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ---DISINI
Demikian warta perihal PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 101 Tahun 2020 Perihal Spm Sub-Urusan Peristiwa Tempat Kabupaten/Kota"