Peraturan Presiden – Pp Nomor 32 Tahun 2019

 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia PERATURAN PRESIDEN – PP NOMOR 32 TAHUN 2019


Berdasarkan Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perihal Perdagangan.

Adapun yang dimaksud Kampanye Pencitraan Indonesia menurut Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019  adalah suatu upaya membangun gambaran atau gambaran positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan bersahabat dengan istilah Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.

Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 bahwa yang dimaksud  Promosi Dagang adalah  kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/ atau menyebarluaskan warta hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari korelasi dagang. Promosi Pariwisata yaitu acara mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan warta potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia. Sedangkan  Promosi Penanaman Modal yaitu acara mempertunjukkan, memperkenalkan, danf atau menyebarluaskan warta mengenai potensi, sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk  kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.

Apa tujuan Kampanye Pencitraan Indonesia ? Berdasarkan Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, menyatakan bahwa untuk memperkenalkan Barang danf atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri. Adapun tujuan Kampanye Pencitraan Indonesia untuk:
a. membangun gambaran atau gambaran positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia;
b. meningkatkan rasa cinta dan gembira terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya Indonesia;
c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap  Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap  Pariwisata Indonesia;
d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia;
e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f.  memperbaiki gambaran atau gambaran negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; dan
g. meningkatkan minat  dunia perjuangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan iklim perjuangan yang kondusif.

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Lingkup pengaturan Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi:
a. bahan Kampanye Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. penilaian Kampanye Pencitraan.
Lingkup pengaturan tersebut berlaku terhadap  Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi  Penanaman Modal.

Apa Materi Kampanye Pencitraan Indonesia, Berdasarkan Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Materi Kampanye Pencitraan Indonesia mencakup Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia. Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan / atau Profil Citra Indonesia harus mempunyai kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia secara keseluruhan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia. Link download Peraturan Presiden – PP Nomor32 Tahun 2019 pdf

Demikian warta terkait salinan Peraturan Presiden – PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia. Semoga bermanfaat, terima kasih



Related : Peraturan Presiden – Pp Nomor 32 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Peraturan Presiden – Pp Nomor 32 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close