Juknis Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020

JUKNIS INSENTIF GURU MADRASAH KEMENAG TAHUN 2019 /2020

Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020, diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019.

Beberapa pertimbangan diterbitkan Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020, adalah: a) bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajan pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagiguru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya; b) bahwa semoga pemberian tunjangan yang diberikan sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu, perlu diterbitkanPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipii pada Madrasah tahun 2019; c)  bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.

Pada poin kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2020 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa keputusan ini Menetapkan petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada poin Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7264 Tahun 2020 Tentang Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam peiaksanaan pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.

Apa target dan kriteria (Persyaratan) Insentif bagi Guru Non PNS di Madarasah (RA MI, MTS, MA/MAK) sesuai Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah (RA, MI MTS MA/MAK Tahun 2019/2020?  Sasaran Insentif guru Madrasah ialah a)  Berstatus sebagai guru Madrasah; b) Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Kriteria atau Persyaratan guru Madrasah akseptor tunjangan insentif sebagai berikut:
1.  Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di kegiatan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi Guru.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Memenuhi Kualilikasi Akademik S-1 atau D-IV;
6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin  operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama
7. Bukan akseptor tunjangan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8. Belum memasuki usia pensiun;
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain MadrasahKementerian Agama;
10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020

Link Download Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020 -----disini-----

Demikian isu perihal Juknis Insentif Guru Non PNS (Bukan PNS) Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Juknis Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020

0 Komentar untuk "Juknis Insentif Guru Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close