Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019
A. Latar Belakang
1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai usaha wanita Indonesia yang telah berjuang dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
2. Tekad dan usaha wanita Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh impian dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi usaha wanita Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik pria maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 perihal Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan
penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2019, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-91 kalinya.
5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa usaha wanita Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh wanita Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
6. Perempuan perlu berdaya, dalam arti tugas wanita dalam ekonomi perlu ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Perempuan berdaya, akan menjadi pendorong terwujudnya peningkatan kualitas hidup perempuan, yang lalu akan sanggup mewujudkan sumber daya insan yang berkualitas sesuai dengan visi Presiden untuk mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju.
7. Perempuan sangat berperan dalam menumbuhkan keluarga dan otomatis masyarakat. Memberdayakan ekonomi wanita dengan membangun kewirausahaan wanita sebagai salah satu solusi untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, peningkatan tugas keluarga dalam pendidikan anak pencegahan perkawinan anak dan pencegahan pekerja anak.
8. Puncak program PHI ke-91 akan dilaksanakan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan menurut fatwa ini, serta diubahsuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-91 akan memperkuat dan mendorong tekad dan usaha kaum wanita Indonesia.
Selengkapnya, silakan Download Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019 PDF. Semoga bermanfaat.
A. Latar Belakang
1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai usaha wanita Indonesia yang telah berjuang dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
2. Tekad dan usaha wanita Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh impian dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi usaha wanita Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik pria maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 perihal Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan
penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2019, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-91 kalinya.
5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa usaha wanita Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh wanita Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
6. Perempuan perlu berdaya, dalam arti tugas wanita dalam ekonomi perlu ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Perempuan berdaya, akan menjadi pendorong terwujudnya peningkatan kualitas hidup perempuan, yang lalu akan sanggup mewujudkan sumber daya insan yang berkualitas sesuai dengan visi Presiden untuk mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju.
7. Perempuan sangat berperan dalam menumbuhkan keluarga dan otomatis masyarakat. Memberdayakan ekonomi wanita dengan membangun kewirausahaan wanita sebagai salah satu solusi untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, peningkatan tugas keluarga dalam pendidikan anak pencegahan perkawinan anak dan pencegahan pekerja anak.
8. Puncak program PHI ke-91 akan dilaksanakan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan menurut fatwa ini, serta diubahsuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-91 akan memperkuat dan mendorong tekad dan usaha kaum wanita Indonesia.
Selengkapnya, silakan Download Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-91 Tahun 2019 PDF. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Download Aliran Peringatan Hari Ibu Ke-91 Tahun 2019"