1. Berkewajiban tiba dan pulang sempurna waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangunan yang pancasila.
3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh isu wacana anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara kekerabatan dengan orang renta murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6. Memelihara kekerabatan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7. Secara sendiri-sendiri dan atau gotong royong berusaha membuatkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8. Menciptakan dan memelihara kekerabatan antara sesama guru, baik menurut lingkungan kerja, maupun dalam kekerabatan keseluruhan.
9. Secara gotong royong memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11. Memberikan pola dan menjaga nama baik forum dan profesi.
12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Memotivasi penerima didik dalam memanfaatkan waktu untuk berguru diluar jam sekolah.
14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya berguru dan budaya bersih.
15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran.
16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, instruksi etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
0 Komentar untuk "Tata Tertib Guru Indonesia"