Surat Edaran Ihwal Larangan Membawa Power Bank Di Pesawat Udara

SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran SE-015 Tahun 2020 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu muncul sebagai upaya faktual pinjaman keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran "power bank" akhir meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di "hatrack" dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Menteri Perhubungan, Bpk. Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi berdikari atau "power bank" merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Beliau meminta kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan dia akan mencarikan solusi, ibarat memasang kemudahan bebas mengisi daya (free-charging).

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor: 015 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) Dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara

1. Berkaitan dengan adanya potensi resiko ancaman meledak/kebakaran pada Power Bank atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan:

a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk:
1) Menanyakan kepada setiap penumpang pada ketika proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) Memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
b) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dihentikan pada bagasi tercatat.
c) Pengisi Baterai Portabel (ower Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang memiliki daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh sanggup dibawa oleh penumpang.
d) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan  yang memiliki daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e) Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak sanggup diidentifikasi dihentikan dibawa ke pesawat udara.
f) Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh sanggup diperoleh dengan cara:
i. Apabila  jumlah  tegangan/voltase  (V)  dan  jumlah  arus/kapasitas  (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) sanggup dikalkulasikan dengan rumus:
E (Wh) = V(v) X I(Ah)
E = daya jam, satuannya yakni watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya yakni volt (V),
I = arus, satuannya yakni ampere (Ah).

ii. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapat ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan pola :
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh :  1000 = 6  Ah
5  Vx6 Ah = 30Wh
3) Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter sebab tidak memenuhi ketentuan.
4) Melarang penumpang dan personel pesawat udara melaksanakan pengisian daya ulang dengan memakai power bank pada ketika penerbangan.
b. Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagai tercantum dalam abjad a.
2) meminta kepada penumpang untuk mengatakan dan mengeluarkan power bank dari bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada ketika proses investigasi di Security Check Point (SCP), untuk dilakukan investigasi besaran daya sesuai dengan ketentuan abjad a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat.
3) memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan ketika investigasi keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan abjad a.2).
4) bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada SCP sebab tidak memenuhi ketentuan.
5) untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan menciptakan standar operating procedure (SOP).
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk sanggup dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc

Demikian isi lengkap Surat Edaran SE-015 Tahun 2020 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.


Related : Surat Edaran Ihwal Larangan Membawa Power Bank Di Pesawat Udara

0 Komentar untuk "Surat Edaran Ihwal Larangan Membawa Power Bank Di Pesawat Udara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close