PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu derma Sistem Informasi Puskesmas yang bisa menjamin ketersediaan data dan warta secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas ialah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan administrasi Puskesmas dalam mencapai target kegiatannya. Sedangkan Puskesmas ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan warta yang berkualitas, berkesinambungan, dan gampang diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan administrasi Puskesmas.
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem warta kesehatan kabupaten/kota.
(3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya;
c. survei lapangan;
d. laporan lintas sektor terkait; dan
e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
(5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap pelaksana acara Puskesmas dan jaringannya wajib melaksanakan pencatatan kegiatan yang dilaksanakan.
(2) Lingkup pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan:
a. data dasar; dan
b. data program.
(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a meliputi:
a. identitas Puskesmas;
b. wilayah kerja Puskesmas;
c. sumber daya Puskesmas; dan
d. sasaran program.
(4) Data jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi data:
a. upaya kesehatan masyarakat esensial;
b. upaya kesehatan masyarakat pengembangan;
c. upaya kesehatan perseorangan; dan
d. program lainnya.
(5) Data jadwal lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4 ) huruf d meliputi data manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kun jungan keluarga.
(6) Data upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)
Demikian warta perihal Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pmk - Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Gosip Puskesmas"