Pmk - Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Gosip Puskesmas

PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu derma Sistem Informasi Puskesmas yang bisa menjamin ketersediaan data dan warta secara cepat, akurat, terkini,  berkelanjutan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas ialah suatu tatanan yang menyediakan  informasi untuk membantu proses pengambilan  keputusan  dalam melaksanakan administrasi Puskesmas dalam mencapai target kegiatannya.  Sedangkan Puskesmas ialah kemudahan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan  data dan warta yang berkualitas, berkesinambungan, dan gampang diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan administrasi Puskesmas. 



Dalam Pasal  3 Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi  Puskesmas.
(2)  Sistem Informasi  Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian  dari sistem warta kesehatan kabupaten/kota. 
(3)  Sistem Informasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat diselenggarakan  secara  elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4)  Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. pencatatan dan pelaporan  kegiatan  Puskesmas  dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan   Puskesmas dan jaringannya;
c.   survei lapangan;
d.   laporan lintas sektor terkait; dan
e.   laporan jejaring Puskesmas  di wilayah kerjanya.
(5)  Dalam penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan. 

Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK /  Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap pelaksana acara Puskesmas  dan jaringannya wajib melaksanakan pencatatan  kegiatan  yang dilaksanakan. 
(2)  Lingkup  pencatatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: 
a.   data dasar; dan 
b.   data program. 
(3)  Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a meliputi:
a.   identitas Puskesmas; 
b.   wilayah kerja Puskesmas;
c.   sumber daya Puskesmas; dan  
d.   sasaran program.
(4)  Data jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi  data:
a.   upaya kesehatan masyarakat esensial; 
b.   upaya kesehatan masyarakat pengembangan;  
c.   upaya kesehatan perseorangan;  dan 
d.   program lainnya. 
(5)  Data jadwal lainnya  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (4 )  huruf d  meliputi data  manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium,  dan kun jungan keluarga. 
(6)  Data  upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 

Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK /  Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa

Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)

Demikian warta perihal Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Pmk - Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Gosip Puskesmas

0 Komentar untuk "Pmk - Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Gosip Puskesmas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close