Sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut, bagi guru, kepala sekolah dan pengawas di lingkungan Kabupaten Pandeglang yang sudah bersertifkat pendidikan harap mempersiapkan persyaratan berikut ini untuk pencairan santunan sertifikasi/profesi triwulan 3 tahun 2020, yakni:
1. Surat pernyataan dari kepala sekolah bermateri terkait SK Jam mengajar.
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK Pangkat Terakhir
5. Sertifikat Pendidikan
6. NUPTK
7. NPWP
8. SK Pembagian Jam Mengajar tahun pelajaran 2020/2020
9. Copy buku Rekening
10. Copy NCR bulan Januari 2020
Khusus Non PNS
1. Surat pernyataan dari kepala sekolah bermateri terkait SK Jam mengajar.
2. SK TKK awal
3. SK TKK Akhir
4. SK Inpassing (bagi yang memiliki)
5. Sertifikat Pendidikan
6. NUPTK
7. NPWP
8. SK Pembagian Jam Mengajar tahun pelajaran 2020/2020
9. Copy buku Rekening
Terima kasih
0 Komentar untuk "Persyaratan Pemberkasan Pencairan Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun Anggaran 2020"