Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam sosialisasi yang dialksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), dinyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2020 dimaksud untuk memaksimalkan perembesan APBN/APBD. Itu sebabnya, hukum dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah potongan dan pasal yang terdapat pada perpres gres ini. Penyederhanaan peraturan tersebut menciptakan isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut kiprah dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, ibarat Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait.
Indro Bawono dari Kemenkeu menyatakan terdapat 13 hal gres yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan ketika ini bermetamorfosis menghasilkan barang/jasa yang sempurna dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
Selain itu, terdapat hal gres lainnya yang mengatur perihal biro pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres gres ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.
Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada tubuh layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Tidak hanya hal-hal baru, dalam kesempatan yang sama Khalid Mustafa dari Kemenkeu juga menjelaskan secara mendetail perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya ialah Unit Layanan Pengadaan bermetamorfosis Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.
Selain itu, terdapat perbedaan kiprah dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya ialah kiprah Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk investigasi manajemen hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua perpres tersebut yang dijelaskan oleh Khalid Mustafa. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2020. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2020, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih sanggup digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani menurut Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku hingga dengan berakhirnya kontrak.
Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – DISINI--
============================
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 16 Tahun 2020 Wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"