Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020


Sebagaimana dinyatakan Pasal I Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama SMA, bahwa Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 24 Tahun  2020  tentang  Kompetensi Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan  Menengah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2020 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1  (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut: 

Pasal 2A
(1)  Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  (SD/MI)  dapat  digunakan  sebagai  alat pembelajaran  dan/atau  dipelajari  melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2)  Mata  Pelajaran  Informatika    pada  Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah  (SMA/MA) dimuat  dalam Kompetensi  Dasar yang dipakai sebagai teladan pembelajaran.
 
2.  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar Pelajaran  pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana  tercantum  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 24  Tahun 2020  tentang Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan  Menengah  diubah  dengan menambahkan  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar Informatika  SMP/MTs  pada  nomor  urut  60  dan  Kompetensi  Inti  dan  Kompetensi  Dasar  Informatika  SMA/MA  pada  nomor  urut  61  sehingga  menjadi sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dengan  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama SMA, menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan yakni tanggal 20 Desember 2020.

Sekalipun inti dari Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMA – MA adalah memasukan KI dan KD mata pelajaran Informatika, namun lampiran Permendikbud ini menyajikan secara lengkap KI dan KD pada jenjang SD/MTS, SMP/MTS, SMA/MA

Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas -----DISINI-----

Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) SD Sekolah Menengah Pertama SMA. Terima kasih, Semoga bermanfaat.



Related : Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close