Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02).
Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut memutuskan bahwa registrasi secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalamdatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diharapkan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan mempunyai kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diharapkan kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang mempunyai pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen Perguruan Tinggi Negeri baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
Pada Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, ditegaskan bahwa “TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.”
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa 1) Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri. 2) Anggaran Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian Negara dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 9 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019. 2) Pembentukan panitia/tim seleksi calon PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 3) Panitia/tim seleksi bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di masing-masing instansi.
Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah kejuruan jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan tersebut calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.
Cara Pendaftaran, dijelaskan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 bahwa 1) Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring. 2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan 1) Panita pelaksana seleksi instansi melakukan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan manajemen /dokumen pelamar. 2) Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosio Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. 2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian,
Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian warta tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Panrb No. 2 Tahun 2019"